Berita Kabupaten Sumba Barat
Sopir Bus dan Angkutan Desa Aksi Mogok! Protes Penertiban Trayek
karena adanya penertiban ijin trayek dimana angkutan bus maupun angkutan pedesaan hanya diperbolehkan menurunkan dan menaikkan
Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, petrus piter
POS-KUPANG.COM/WAIKABUBAK---Para sopir bus jurusan Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat menuju Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya serta angkutan pedesaan dari Elopada, SBD menuju Waikabubak, Kabupaten Sumba Barat serempak melakukan aksi mogok, Jumat (26/10/2018).
Aksi mogok tersebut karena adanya penertiban ijin trayek dimana angkutan bus maupun angkutan pedesaan hanya diperbolehkan menurunkan dan menaikan penumpang di Terminal Weekarou, Sumba Barat.
Baca: Sudah 200 Kg Sampah Plastik Kresek yang Dicacah Untuk Pengaspalan Jalan
Sepekan terakhir ini, pemerintah Kabupaten Sumba Barat melarang bus antar kota dan angkutan pedesaan menurunkan dan menaikan penumpang di dalam Kota Waikabubak, Sumba Barat.
Semua aktivitas menurunkan dan menaikan penumpang beserta barang bawaan hanya berlangsung di Terminal Weekarou.
Akibatnya para sopir memilih memarkirkan kendaraan di rumah masing-masing. Sepanjang jalan Waitabula, SBD-Waikabubak, Sumba Barat sepih akibat tidak adanya bus menaikan dan menurunkan penumpang, Jumat (26/10/2018) pagi.
Seperti disaksikan pos kupang di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat, Jumat (26/10/2018) pagi, Umbu, salah seorang sopir bus jurusan Waitabula, Tambolaka, SBD-Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, mendatangi Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat
Baca: Ini Imbauan Ketua Komisi III DPRD Kota Kupang terkait Taman Kota
Baca: Andre Koreh: Gaharu Inspektorat Cup III Bukti Konsistensi Majukan Olahraga Tenis Meja
Mereka ingin bertemu Kepala Dinas Perhubungan Sumba Barat, Drs.Yulianus Mesango, S.H menanyakan alasan petugas Dinas Perhubungan yang berjaga dipertigaan Gelora Pada Eweta, depan Dinas Peternakan Sumba Barat, meminta bus tersebut memasuki Terminal Weekarou.
Padahal dirinya adalah sopir bus jurusan Waitabula, Tambolaka, SBD menuju Waingapu, Sumba Timur dan tidak ada penumpang yang turun di Terminal Weekarou.
Bagaimana mungkin, saya harus singgah di Terminal Weekarou sementara tidak ada satupun penumpang yang diangkutnya turun di Terminal Weekarou.
Karena itu, saya berkeinginan jalan terus melintasi jalan negara menuju Waingapu, Sumba Timur. Tetapi karena dipaksa maka dengan terpaksa pula saya mengarahkan bus menuju terminal Weekarou. Kasihan saya, rugi bahan bakar dari pertigaan menuju terminal Weekarou.
karena itu, saya datang ke sini bertemu bapak Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat, Yulianus Mesango, ingin menanyakan landasan hukum, pasal berapa dalam undang-undang lalu lintas yang mewajibkan bus antar kabupaten wajib singgah di terminal meskipun tidak ada penumpang yang turun.
Saya ingin lihat dan baca dulu peraturan itu. Mungkin saya salah memahaminya selama ini sehingga bisa klier dengan membaca peraturan tersebut. Kebetulan staf bapa yang bertugas dipertigaan tadi ada disini, biar semua jelas dan tidak salah paham," ujar Umbu.
Pernyataan tersebut dibantah salah satu staf Dinas Perhubungan Sumba Barat itu. Staf tersebut meluruskan cerita sang sopir, bukan tidak ada penumpang yang turun di Waikabubak, Sumba Barat.
Kebetulan di dalam bus itu ada seorang penumpang yang ingin turun di Rumah Sakit Lende Moripa. Penumpang adalah seorang ibu yang meminta ijin kepada staf yang berjaga termasuk dirinya akan diperbolehkan bus tersebut terus melintas tanpa berbelok kanan menuju Terminal Weekarou, Sumba Barat.