Begini Harapan Anggota DPD asal NTT Paul Liyanto Soal Moratorim Pengiriman TKI

Kebijakan moratorium pengiriman TKI bukan solusi untuk menekan perdagangan orang (human trafficking).

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.com/ERICSSEN
Ilustrasi 

John menyebut ada TKI yang prosedural dengan penempatan jelas dan diberangkatkan oleh PPTKIS. "Ini yang benar dan legal. Sedangkan kalau tidak ada nama di penempatan tentu itu bukan TKI. Ketika ada yang meninggal, bisa dicek apakah nama ada tidak di penempatan? Kalau tidak ada maka itu bukan TKI," tandas John.

Menurutnya, karena yang meninggal itu bukan merupakan TKI maka namanya tidak terdapat di berkas atau dokumen penempatan. "Ini perlu diklarifikasi, sehingga data dan fakta menjadi salah. Seolah-oleh data yang diberikan Nakertrans ke Pemprov juga abu-abu. Di satu sisi itu TKI, tapi dilaporan mati bukan TKI, sehingga data yang meninggal itu mereka katakan seolah-olah TKI, padahal bukan," jelasnya.

John mengatakan seseorang tenaga kerja disebut TKI harus memenuhi persyaratan, seperti terdaftar secara resmi di Dinas Nakertrans kabupaten dan kota, memiliki surat keterangan kesehatan (medical check up), memiliki paspor dan sertifikat BLK (Balai Latihan Kerja). Selain itu, pada dokumen pengiriman TKI ada data diri dari TKI yang bersangkutan.

Dikatakannya, kalau ada orang yang meninggal atau bermasalah di luar negeri tidak bisa disebut TKI kalau namanya tidak terdata. Yang bersangkutan juga tidak bisa disebut TKI ilegal. "Karena TKI ilegal itu, apabila ada nama tetapi dokumennya tidak sesuai," tandasnya.

Lebih lanjut John menjelaskan definisi TKI dan Calon TKI (CTKI) sesuai Permenaker RI Nomor 22 tahun 2014. Menurutnya, CTKI yang selanjutnya disebut TKI adalah warga negera Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten dan kota yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan. Mereka telah memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dan hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

Sedangkan menurut UU Nomor 18 tahun 2017, CTKI adalah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pengertiannya, setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten dan kota yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
"Begitu juga dengan UU Nomor 39 tahun 2004 soal definisi CTKI dan TKI. Jadi,

kami minta alasan moratorium harus jelas. Jangan sampai alasannya karena trafficking atau ada yang meninggal. Kita sudah jelaskan bahwa antara trafficking dan penempatan TKI keluar negeri itu berbeda," ujarnya.

Menurut John, area penempatan dan pengiriman TKI berbeda. Oleh karena itu, pihaknya siap duduk bersama pemerintah untuk membahas dan mencari solusi terbaik. John menegaskan, Apjati siap beraudiens dengan Gubernur NTT. Ia mengungkapkan, pihaknya sudah menyurati Gubernur NTT meminta kesediaan untuk bertemu.

Dia meminta agar polemik ini bisa diakhiri karena pihaknya juga bekerja sesuai aturan yang ada. John berharap, peraturan gubernur (Pergub) moratorium TKI tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.

"Kami siap mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah, tentu semua itu harus merujuk pada aturan yang berlaku. Pada dasar, kita siap laksanakan asalkan kita harapkan Pak Gubernur bisa pertimbangkan seadil-adilnya sehingga kami juga bisa hidup dan tetap menjalankan tugas dan kewajiban yang diberikan UU kepada kami," imbuh John. (yel/dea)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved