Begini Harapan Anggota DPD asal NTT Paul Liyanto Soal Moratorim Pengiriman TKI

Kebijakan moratorium pengiriman TKI bukan solusi untuk menekan perdagangan orang (human trafficking).

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.com/ERICSSEN
Ilustrasi 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal daerah pemilihan NTT, Ir. Paul Liyanto mengatakan, kebijakan moratorium pengiriman TKI bukan solusi untuk menekan perdagangan orang (human trafficking).

Ia menyarankan, Pemerintah Provinsi NTT membenahi sistem yang sudah ada. Mantan Ketua Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (Apjati) NTT ini mengatakan, sudah ada instrumen baik undang-undang (UU) maupun lembaga pemerintah yang dibentuk khusus untuk melindungi TKI.

"Tinggal bagaimana pemerintah mengoptimalkan fungsi-fungsi lembaga yang ada dan menertibkan PJTKI serta oknum-oknum aparat birokrasi yang terlibat dalam tindakan pengiriman TKI ilegal ke luar negeri," katanya saat dihubungi via telepon, Rabu (24/10/2018).

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, 26 Oktober 2018, Gemini Panik, Scorpio Berimajinasi, Zodiak Lain?

Baca: Inilah 6 Drama Korea yang Dibintangi Shin Won Selain Drakor Legend of The Blue Sea

Baca: Lee Hyun Ungkap Karakter Member BTS, Klaim Paling Dekat dengan Jimin dan Jin

Baca: Bupati Roby Idong Optimistis Sikka Calon Juara Pesparani Nasional

Menurut Paul Liyanto, tujuan Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat untuk membenahi sistem pengiriman TKI patut didukung. Hanya caranya, mungkin tidak mesti melalui moratorium.

"Kita masih ada UU, BP2TKI, dan Pelayanan Satu Atap. Kita sepakat pemerintah menertibkan yang ilegal dan bongkar mafia pengiriman TKI ilegal terutama oknum-oknum aparat birokrasi yang diduga terlibat dalam mafia pengiriman TKI," tandas Paul Liyanto.

Namun di sisi lain, lanjutnya, Pemprov NTT tidak mengambil langkah ekstrem dengan menghentikan pengiriman TKI yang legal.

"Kalau ditutup akan semakin banyak yang ilegal. Karena mafia itu lebih jago. Penyaluran TKI ke luar negeri bak narkoba, kalau kita tutup semakin menjadi. Kita hanya berharap, pemerintah benahi sistem yang ada, tertibkan aparat yang nakal. PJTKI yang nakal tutup, yang kerjanya bagus dibimbing dan dibina," ujar Paul Liyanto.

Dia mengatakan, penyaluran tenaga kerja sebenarnya berkat karena memberikan orang pekerjaan yang layak. Namun karena ulah segelintir orang, berkat itu berubah menjadi bencana.

"Teman-teman PJTKI sebenarnya mengambil sebagian peran negara untuk memberikan pekerjaan yang layak kepada warga negara sebagaimana diamanatkan undang-undang. Oleh karena itu, PJTKI yang benar-benar bekerja dengan baik harusnya dibina dan dibimbing," imbuhnya.

Hal senada dikatakan anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT, Yohanes Rumat. Menurutnya, kebijakan moratorium TKI merupakan hal positif. Namun, apabila ada calon TKI yang memiliki kelengkapan dokumen sesuai dengan prosedur, maka diharapkan tidak dimoratorium.

"Saya pikir yang kantongi dokumen lengkap itu tidak usah dimoratorium karena mereka pahlawan devisa NTT yang mendatangkan uang. Faktanya juga selama ini yang bermasalah di luar negeri kebanyakan yang ilegal, inilah tugas kita bersama untuk mencegah atau mencari solusinya," kata Yohanes.

Apjati Luruskan Persepsi

Ada salah persepsi atau pemahaman mengenai TKI. Selama ini kebanyakan masyarakat menyebut TKI yang non prosedural adalah TKI ilegal. Padahal, tenaga kerja ilegal bukan sebagai TKI.

"Yang dikatakan TKI ilegal itu sebenarnya bukan TKI. Harus ada pembedaan antara TKI dan bukan TKI," tegas Ketua Apjati Provinsi NTT, John S. Saragih saat ditemui Rabu (24/10/2018).

Lantaran ada perbedaan persepsi sehingga semua yang bermasalah dikategorikan sebagai TKI. "Ada buruh migran yang meninggal di luar negeri semuanya dikategori sebagai TKI ilegal," katanya.

John menyebut ada TKI yang prosedural dengan penempatan jelas dan diberangkatkan oleh PPTKIS. "Ini yang benar dan legal. Sedangkan kalau tidak ada nama di penempatan tentu itu bukan TKI. Ketika ada yang meninggal, bisa dicek apakah nama ada tidak di penempatan? Kalau tidak ada maka itu bukan TKI," tandas John.

Menurutnya, karena yang meninggal itu bukan merupakan TKI maka namanya tidak terdapat di berkas atau dokumen penempatan. "Ini perlu diklarifikasi, sehingga data dan fakta menjadi salah. Seolah-oleh data yang diberikan Nakertrans ke Pemprov juga abu-abu. Di satu sisi itu TKI, tapi dilaporan mati bukan TKI, sehingga data yang meninggal itu mereka katakan seolah-olah TKI, padahal bukan," jelasnya.

John mengatakan seseorang tenaga kerja disebut TKI harus memenuhi persyaratan, seperti terdaftar secara resmi di Dinas Nakertrans kabupaten dan kota, memiliki surat keterangan kesehatan (medical check up), memiliki paspor dan sertifikat BLK (Balai Latihan Kerja). Selain itu, pada dokumen pengiriman TKI ada data diri dari TKI yang bersangkutan.

Dikatakannya, kalau ada orang yang meninggal atau bermasalah di luar negeri tidak bisa disebut TKI kalau namanya tidak terdata. Yang bersangkutan juga tidak bisa disebut TKI ilegal. "Karena TKI ilegal itu, apabila ada nama tetapi dokumennya tidak sesuai," tandasnya.

Lebih lanjut John menjelaskan definisi TKI dan Calon TKI (CTKI) sesuai Permenaker RI Nomor 22 tahun 2014. Menurutnya, CTKI yang selanjutnya disebut TKI adalah warga negera Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten dan kota yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan. Mereka telah memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dan hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah.

Sedangkan menurut UU Nomor 18 tahun 2017, CTKI adalah calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pengertiannya, setiap tenaga kerja Indonesia yang memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan terdaftar di instansi pemerintah kabupaten dan kota yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan.
"Begitu juga dengan UU Nomor 39 tahun 2004 soal definisi CTKI dan TKI. Jadi,

kami minta alasan moratorium harus jelas. Jangan sampai alasannya karena trafficking atau ada yang meninggal. Kita sudah jelaskan bahwa antara trafficking dan penempatan TKI keluar negeri itu berbeda," ujarnya.

Menurut John, area penempatan dan pengiriman TKI berbeda. Oleh karena itu, pihaknya siap duduk bersama pemerintah untuk membahas dan mencari solusi terbaik. John menegaskan, Apjati siap beraudiens dengan Gubernur NTT. Ia mengungkapkan, pihaknya sudah menyurati Gubernur NTT meminta kesediaan untuk bertemu.

Dia meminta agar polemik ini bisa diakhiri karena pihaknya juga bekerja sesuai aturan yang ada. John berharap, peraturan gubernur (Pergub) moratorium TKI tidak tumpang tindih dengan aturan yang lebih tinggi.

"Kami siap mendukung apa yang menjadi kebijakan pemerintah, tentu semua itu harus merujuk pada aturan yang berlaku. Pada dasar, kita siap laksanakan asalkan kita harapkan Pak Gubernur bisa pertimbangkan seadil-adilnya sehingga kami juga bisa hidup dan tetap menjalankan tugas dan kewajiban yang diberikan UU kepada kami," imbuh John. (yel/dea)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved