Berita NTT

Pemberhentian Kadis Nakertrans NTT Bruno Kupok! Itu Konsekwensi

secara pokok kebijakan gubernur harus dilaksanakan oleh perangkat daerah yang ada, apabila tidak dilaksanakan akan terjadi kelambatan

Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Kadis Nakertrans NTT, Drs. Bruno Kupok 

Anggota Komisi V DPRD NTT ini mengatakan, pihaknya belum mendapat penjelasan resmi dari gubernur soal hal tersebut. Namun, lanjutnya, dalam rapat komisi V beberapa waktu lalu terdapat informasi bahwa masih ada pengiriman TKI yang mana sebelumnya ada somasi dari Apjati, kemudian diselesaikan.

"Namun, saat ini kami dengar sudah berhentikan Kadis Nakertrans, karena itu sebagai DPRD NTT, kami menyayangkan hal ini, karena proses ini mendadak dan bisa mengganggu gagasan gubernur terkait moratorium," katanya.

Dikatakan, jika urusan birokrasi dan ada pemberhentian di tengah jalan, maka sangat berpengaruh pada pelaksanaan birokrasi. "Komisi V DPRD NTT pekan lalu sempat mengundang Kadis Nakertrans dan Apjati NTT untuk tatap muka dan sempat membahas soal moratorium TKI. Saat itu Apjati mengakui sudah mengajukan somasi kepada pemerintah akibat adanya surat dari Kadis Nakertrans NTT tanggal 1 Oktober 2018 ke kabupaten dan kota agar menghentikan pengiriman TKI," ujarnya.

Winston mengatakan, atas surat itu, maka Apjati NTT mengajukan somasi pada 10 Oktober 2018 . "Menurut isi surat somasi itu dari Apjati NTT bahwa surat yang dikeluarkan Dinas Nakertrans NTT itu tidak sah atau tidak legal karena belum ada dasar hukum yang kuat seperti keputusan gubernur atau peraturan daerah," katanya.

Akibat somamsi itu , maka Kadis Nakertrans menarik kembali surat itu , sehingga Komisi V DPRD NTT merekomendasikan agar dinas segera membuat konsep yang kuat berupa telaahan staf tentang moratorium, apa yang dimaksudkan dengan moratorium, strateginya , berapa lama moratorium dan lainnya," ujar Winston. (*)



Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved