Berita NTT

Pemberhentian Kadis Nakertrans NTT Bruno Kupok! Itu Konsekwensi

secara pokok kebijakan gubernur harus dilaksanakan oleh perangkat daerah yang ada, apabila tidak dilaksanakan akan terjadi kelambatan

Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Kadis Nakertrans NTT, Drs. Bruno Kupok 

POS KUPANG.COM --- Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTT, Drs. Hugo Rehi Kalembu, M.Si mengatakan, pemberhentian Kadis Nakertrans NTT, Drs. Bruno Kupok oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat merupakan sebuah konsekwensi ketika tidak melaksanakan program dan kebijakan gubernur.

Hugo menyampaikan hal ini, Senin (22/10/2018).

Menurut Hugo, secara pokok kebijakan gubernur harus dilaksanakan oleh perangkat daerah yang ada, sebab apabila tidak dilaksanakan,maka akan terjadi kelambatan-kelambatan dalam mengimplementasikan program prioritas gubenur dan wakil gubernur.

Baca: Walikota Kupang Tutup Lokalisasi! Ini yang Wajib Dilakukan Pemilik Pidrat

"Kalau tidak dilaksanakan, maka konsekwensinya seperti itu. Sama halnya dengan sebuah perusahaan, ketika ada staf yang tidak bisa mengikuti kebijakan manager, maka otomatis tujuan dari perusahaan itu tidak tercapai, maka manajer itu akan memberhentikan bawahannya," kata Hugo.

Terkait pemberhentian Bruno Kupok, Ketua Komisi III DPRD NTT ini mengakui, belum mendapat informasi tersebut. "Saya memang belum mendapat informasi soal pemberhentian itu. Pemicunya juga kita belum tahu, namun apabila ada kaitannya dengan somasi, pihaknya juga belum mengetahui," jelasnya.

Dikatakan, dirinya belum membaca soal isi somasi yang dilayangkan oleh Apjati NTT terkait moratorium TKI.

"Saya sendiri belum membaca isi somasi yang dilayangkan oleh Apjati NTT. Itu kan moratorium TKI, kalau namanya moratorium berarti penghentian sementara. Ini ibarat orang main bola sehingga ada time out untuk ada penataan dan pembenahan," ujarnya.

Dikatakan, tugas dari pimpinan OPD itu sebenarnya, sebagai eksekutor dari program dan kebijakan gubernur. Karena itu, lanjutnya berkaitan dengan moratorium TKI, maka dinas tenkis perlu melakukan pembenahaan apa yang menjadi kebijakan gubernur.

"Somasi itu ke gubernur, sehingga jika ada jawaban, maka pimpinan OPD itu membuat jawaban yang selaras dengan kebijakan gubernur," katanya.

Dikatakan, ketika rapat paripurna DPRD NTT beberapa waktu lalu Fraksi Partai Golkar dalam pemandangan umumnya sudah menekankan bahwasemua OPD dan ASN harus mengikuti arah dan kebijakan dari kepala daerah yang baru.

Dia mengharapkan, pimpinan OPD dan jajaran ASN harus menjadi tim yang terpadu dalam menjalankan kebijakan gubernur.

Dia mengakui, pengangkatan dan pemberhentian pejabat itu merupakan kewenangan gubernur . "Jadi setelah pemberhentian itu tentu harus diikuti dengan administrasi," ujarnya.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT, Winston Neil Rondo mengatakan, urusan pengangkatan , memutasi dan memberhentikan pejabat itu merupakan prerogatif gubernur. Di dalam birokrat itu prosedurnya jelas sehingga kalau gubernur melakukan itu maka pada satu sisi itu merupakan kewenangan gubernur," kata Winston.

Dia mengatakan, dengan pemberhentian Kadis Nakertrans NTT, Bruno Kupok yang dilakukan itu mengejutkan pihaknya, karena sebelumnya juga gubernur sempat menonaktifkan Karo Tatapem.

"Tapi itu karena kasus moral yang dihadapi, agar yang bersangkutan fokus pada proses hukum, maka dinonaktifkan," katanya.

Anggota Komisi V DPRD NTT ini mengatakan, pihaknya belum mendapat penjelasan resmi dari gubernur soal hal tersebut. Namun, lanjutnya, dalam rapat komisi V beberapa waktu lalu terdapat informasi bahwa masih ada pengiriman TKI yang mana sebelumnya ada somasi dari Apjati, kemudian diselesaikan.

"Namun, saat ini kami dengar sudah berhentikan Kadis Nakertrans, karena itu sebagai DPRD NTT, kami menyayangkan hal ini, karena proses ini mendadak dan bisa mengganggu gagasan gubernur terkait moratorium," katanya.

Dikatakan, jika urusan birokrasi dan ada pemberhentian di tengah jalan, maka sangat berpengaruh pada pelaksanaan birokrasi. "Komisi V DPRD NTT pekan lalu sempat mengundang Kadis Nakertrans dan Apjati NTT untuk tatap muka dan sempat membahas soal moratorium TKI. Saat itu Apjati mengakui sudah mengajukan somasi kepada pemerintah akibat adanya surat dari Kadis Nakertrans NTT tanggal 1 Oktober 2018 ke kabupaten dan kota agar menghentikan pengiriman TKI," ujarnya.

Winston mengatakan, atas surat itu, maka Apjati NTT mengajukan somasi pada 10 Oktober 2018 . "Menurut isi surat somasi itu dari Apjati NTT bahwa surat yang dikeluarkan Dinas Nakertrans NTT itu tidak sah atau tidak legal karena belum ada dasar hukum yang kuat seperti keputusan gubernur atau peraturan daerah," katanya.

Akibat somamsi itu , maka Kadis Nakertrans menarik kembali surat itu , sehingga Komisi V DPRD NTT merekomendasikan agar dinas segera membuat konsep yang kuat berupa telaahan staf tentang moratorium, apa yang dimaksudkan dengan moratorium, strateginya , berapa lama moratorium dan lainnya," ujar Winston. (*)



Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved