Berita NTT
Pemberhentian Kadis Nakertrans NTT Bruno Kupok! Itu Konsekwensi
secara pokok kebijakan gubernur harus dilaksanakan oleh perangkat daerah yang ada, apabila tidak dilaksanakan akan terjadi kelambatan
POS KUPANG.COM --- Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD NTT, Drs. Hugo Rehi Kalembu, M.Si mengatakan, pemberhentian Kadis Nakertrans NTT, Drs. Bruno Kupok oleh Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat merupakan sebuah konsekwensi ketika tidak melaksanakan program dan kebijakan gubernur.
Hugo menyampaikan hal ini, Senin (22/10/2018).
Menurut Hugo, secara pokok kebijakan gubernur harus dilaksanakan oleh perangkat daerah yang ada, sebab apabila tidak dilaksanakan,maka akan terjadi kelambatan-kelambatan dalam mengimplementasikan program prioritas gubenur dan wakil gubernur.
Baca: Walikota Kupang Tutup Lokalisasi! Ini yang Wajib Dilakukan Pemilik Pidrat
"Kalau tidak dilaksanakan, maka konsekwensinya seperti itu. Sama halnya dengan sebuah perusahaan, ketika ada staf yang tidak bisa mengikuti kebijakan manager, maka otomatis tujuan dari perusahaan itu tidak tercapai, maka manajer itu akan memberhentikan bawahannya," kata Hugo.
Terkait pemberhentian Bruno Kupok, Ketua Komisi III DPRD NTT ini mengakui, belum mendapat informasi tersebut. "Saya memang belum mendapat informasi soal pemberhentian itu. Pemicunya juga kita belum tahu, namun apabila ada kaitannya dengan somasi, pihaknya juga belum mengetahui," jelasnya.
Dikatakan, dirinya belum membaca soal isi somasi yang dilayangkan oleh Apjati NTT terkait moratorium TKI.
"Saya sendiri belum membaca isi somasi yang dilayangkan oleh Apjati NTT. Itu kan moratorium TKI, kalau namanya moratorium berarti penghentian sementara. Ini ibarat orang main bola sehingga ada time out untuk ada penataan dan pembenahan," ujarnya.
Dikatakan, tugas dari pimpinan OPD itu sebenarnya, sebagai eksekutor dari program dan kebijakan gubernur. Karena itu, lanjutnya berkaitan dengan moratorium TKI, maka dinas tenkis perlu melakukan pembenahaan apa yang menjadi kebijakan gubernur.
"Somasi itu ke gubernur, sehingga jika ada jawaban, maka pimpinan OPD itu membuat jawaban yang selaras dengan kebijakan gubernur," katanya.
Dikatakan, ketika rapat paripurna DPRD NTT beberapa waktu lalu Fraksi Partai Golkar dalam pemandangan umumnya sudah menekankan bahwasemua OPD dan ASN harus mengikuti arah dan kebijakan dari kepala daerah yang baru.
Dia mengharapkan, pimpinan OPD dan jajaran ASN harus menjadi tim yang terpadu dalam menjalankan kebijakan gubernur.
Dia mengakui, pengangkatan dan pemberhentian pejabat itu merupakan kewenangan gubernur . "Jadi setelah pemberhentian itu tentu harus diikuti dengan administrasi," ujarnya.
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD NTT, Winston Neil Rondo mengatakan, urusan pengangkatan , memutasi dan memberhentikan pejabat itu merupakan prerogatif gubernur. Di dalam birokrat itu prosedurnya jelas sehingga kalau gubernur melakukan itu maka pada satu sisi itu merupakan kewenangan gubernur," kata Winston.
Dia mengatakan, dengan pemberhentian Kadis Nakertrans NTT, Bruno Kupok yang dilakukan itu mengejutkan pihaknya, karena sebelumnya juga gubernur sempat menonaktifkan Karo Tatapem.
"Tapi itu karena kasus moral yang dihadapi, agar yang bersangkutan fokus pada proses hukum, maka dinonaktifkan," katanya.