Berita Rekrutmen CPNS 2018

Jadwal Tes SKD CPNS 2018 Simpang Siur, BKN dan Instansi Tujuan Beri Penjelasan ini

Jadwal Tes SKD CPNS 2018 Simpang Siur, BKN dan Instansi Tujuan Beri Penjelasan ini. Tes SKD ini dibagi dala tiga bagian.

Editor: Fredrikus Royanto Bau
Tribun style.com
Jadwal Tes SKD CPNS 2018 Simpang Siur 

Jadwal Tes SKD CPNS 2018 Simpang Siur, BKN dan Instansi Tujuan Beri Penjelasan ini

POS-KUPANG.COM - Pengumuman hasil seleksi calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 masih terus berlangsung.

Hingga Selasa (23/10/2018) pagi, sebanyak 2.673.733 pelamar dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi.

Bagi pelamar CPNS yang dinyatakan lolos seleksi administrasi ini, langkah selanjutnya adalah mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis komputer dari Badan Kepegawaian Negara ( BKN).]

Baca: sscn.bkn.go.id - TERBARU Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 Kementerian dan Pemda

Berdasarkan informasi yang diterima Kompas.com, jadwal pelaksanaan SKD ini dapat diakses oleh pelamar CPNS dalam dua hari mendatang.

"Lihat jadwal di situs instansi dan/atau SSCN mulai 25 Oktober," kata Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (23/10/2018).

Pemberitaan sebelumnya menyebutkan, pelaksanaan SKD akan dilaksanakan pada 26 Oktober-17 November 2018.

Terkait dengan lokasi tes, informasi dari akun resmi Twitter BKN, @BKNgoid, menyebutkan bahwa tes CAT BKN akan dilaksanakan di 237 lokasi.

Adapun 237 lokasi ini meliputi 26 lokasi di kantor regional BKN, UPT BKN, dan kantor pusat BKN, 193 lokasi di provinsi atau kabupaten atau kota, dan 18 lokasi di instansi pusat.

Tes SKD

Tes SKD yang akan diujikan kepada para pelamar CPNS kali ini terbagi menjadi tiga, yaitu tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sementara ketiga tes tersebut mempunyai passing grade atau nilai ambang batas SKD berbeda untuk masing-masing formasi.

Nilai ambang SKD untuk formasi umum adalah 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Sementara untuk formasi cumlaude akumulatif nilai ambang batas SKDnya 298.

Sedangkan untuk formasi disabilitas dan formasi eks tenaga honorer kategori II, akumulatif nilai ambang batas SKDnya sama, yaitu 260.

Pemerintah telah mengumumkan sebanyak 238.015 formasi untuk CPNS kali ini, di mana formasi tersebut terbagi pada instansi pusat dan daerah.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved