Berita NTT Terkini
Sidang Kode Etik Pilkada TTS, Noven: Kami Ajukan 80 Item Pengaduan ke DKPP RI
Paslon Bupati dan wabup TTS, Drs. Obet Naitboho, M.Si - Alexander Kase, S.Pd.K menilai ada pelanggaran kode etik dilakukan penyelenggara pilkada TTS
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Lebih lanjut, Novan mengatakan, hasil perhitungan tidak diisi pada C1 KWK plano, melainkan dicatat di papan tulis.
Sementara setelah pemungutan suara dan terdapat masalah, ada rekomendasi Panwaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU di 12 TPS, namun KPU TTS hanya melakukannya di tujuh TPS.
"Tahapan rekapitulasi perolehan suara yang seharusnya dilakukan pada tanggal 4 -6 Juli 2018, tetapi KPU TTS melakukannya pada tanggal 6 -8 Juli 2018.
Ada juga perbedaan angka hasil rekapitulasi antara di PPS dan di PPK," ujarnya.
Novan juga mengatakan, ada pelanggaran lain, yakni penggunaan atribut berupa tanda pengenal saat pleno di KPU, yakni tanda pengenal saksi di TPS, bahkan ada juga kotak suara yang tidak tersegel.
"Karena itu, kami meminta majelis hakim memberi putusan seadil-adilnya terkait peran dari masing-masing komisioner," ujarnya.
Ketua KPU TTS, Santi Soinbala mengatakan, apa yang dilakukan KPU TTS selaku teradu sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku baik UU maupun PKPU, antara lain dengan UU Nomor 10/2016 tentang pemilu,
PKPU NO 8/2018 tentang pemungutan suara dan PKPU No 9 /2018 tentang rekapitulasi perolehan suara.
"Kami teradu kerja keras, melakukan supervisi, proses pengadaan logistik, distribusi logistik baik untuk pilkada,maupun untuk pilgub NTT, 27 Juni 2018," kata Santi.
Dikatakan, KPU TTS juga telah melakukan pendampingan dan monitoring terhadap petugas yang melakukan pelaksanaan pilkada sampai tingkat PPK dan PPS. (*)