Berita NTT Terkini
Sidang Kode Etik Pilkada TTS, Noven: Kami Ajukan 80 Item Pengaduan ke DKPP RI
Paslon Bupati dan wabup TTS, Drs. Obet Naitboho, M.Si - Alexander Kase, S.Pd.K menilai ada pelanggaran kode etik dilakukan penyelenggara pilkada TTS
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil bupati (wabup) TTS nomor urut 2, Drs. Obet Naitboho, M.Si - Alexander Kase, S.Pd.K menilai ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada di Kabupaten TTS.
Melalui Kuasa Hukum paslon ini mengajukan 80 item pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum Paslon Naitboho-Kase, Novan Manafe, S.H seusai sidang kode etik penyelenggara pemilu pilkada TTS di Aula KPU NTT, Senin (1/10/2018).
Baca: Julio dan Pita Senang Sekolah di SMK Clarent
Sebagai pengadu dalam hal ini adalah paket Obet Naitboho- Alex Kase yang diwakili kuasa hukumnya. Sedangkan teradu, KPU TTS dan Bawaslu TTS.
Saat itu, DKPP meminta kepada pengadu untuk menyampaikan hal-hal yang ringkas soal pengaduan.
Sidang ini dipimpin majelis hakim, Alfitra Salam didampingi tiga anggota, masing-masing Gasim, Jemris Fointuna dan Burhanuddin Gesi.
Baca: Pemprov NTT Bantu Korban Bencana di Sulawesi Tengah
Turut mengikuti sidang ini Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, Jubir KPU NTT, Yosafat Koli, Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu dan Ketua Divisi Data, Theresia Siti.
Novan Manafe, S.H Kuasa Hukum pengadu mengatakan, ada 80 item atau hal pengaduan yang mengarah pada pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pilkada TTS, yakni KPU dan Bawaslu TTS.
"80 item itu kami adukan ke DKPP RI, sehingga hari ini DKPP RI gelar sidang di KPU NTT," kata Novan.
Menurut Novan, salah satu pelanggaran, yakni pendistribusian logistik dan juga soal pleno rekapitulasi perolehan suara.
"Ada bukti-bukti yang kami laporkan. Selain itu soal pleno rekapitulasi perolehan suara," kata Novan.
Novan yang didampingi Tim Kuasa Hukum lainnya, Niko Ke Lomi, S.H, menjelaskan, ada 80 item pengaduan yang dilayangkan pihaknya ke DKPP RI. Semunya itu diduga ada pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 2 tahun 2017.
Dia mencontohkan, ada pelanggaran dalam pendistribusian logistik, bahwa ada logistik yang kurang dan ada yang lebih di sejumlah TPS.
"Ada format-format yang tidak didistribusi dengan baik, bahkan absensi peserta pemilu atau pemilih bukan diisi pada format yang tersedia, tapi ditulis di buku tulis. Ada juga penggunaan C1 KWK yang tidak berlogo, tapi C1 KWK contoh," katanya.