Berita NTT Terkini

Sidang Kode Etik Pilkada TTS, Noven: Kami Ajukan 80 Item Pengaduan ke DKPP RI

Paslon Bupati dan wabup TTS, Drs. Obet Naitboho, M.Si - Alexander Kase, S.Pd.K menilai ada pelanggaran kode etik dilakukan penyelenggara pilkada TTS

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Majelis hakim sidang kode etik sedang memeriksa bukti yang diajukan dalam sidang kode etik penyelenggara pilkada TTS di Aula KPU NTT, Senin (1/10/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pasangan calon (paslon) Bupati dan wakil bupati (wabup) TTS nomor urut 2, Drs. Obet Naitboho, M.Si - Alexander Kase, S.Pd.K menilai ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pilkada di Kabupaten TTS.

Melalui Kuasa Hukum paslon ini mengajukan 80 item pengaduan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Hal ini disampaikan Tim Kuasa Hukum Paslon Naitboho-Kase, Novan Manafe, S.H seusai sidang kode etik penyelenggara pemilu pilkada TTS di Aula KPU NTT, Senin (1/10/2018).

Baca: Julio dan Pita Senang Sekolah di SMK Clarent

Sebagai pengadu dalam hal ini adalah paket Obet Naitboho- Alex Kase yang diwakili kuasa hukumnya. Sedangkan teradu, KPU TTS dan Bawaslu TTS.

Saat itu, DKPP meminta kepada pengadu untuk menyampaikan hal-hal yang ringkas soal pengaduan.

Sidang ini dipimpin majelis hakim, Alfitra Salam didampingi tiga anggota, masing-masing Gasim, Jemris Fointuna dan Burhanuddin Gesi.

Baca: Pemprov NTT Bantu Korban Bencana di Sulawesi Tengah

Turut mengikuti sidang ini Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, Jubir KPU NTT, Yosafat Koli, Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu dan Ketua Divisi Data, Theresia Siti.

Novan Manafe, S.H Kuasa Hukum pengadu mengatakan, ada 80 item atau hal pengaduan yang mengarah pada pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pilkada TTS, yakni KPU dan Bawaslu TTS.

"80 item itu kami adukan ke DKPP RI, sehingga hari ini DKPP RI gelar sidang di KPU NTT," kata Novan.

Menurut Novan, salah satu pelanggaran, yakni pendistribusian logistik dan juga soal pleno rekapitulasi perolehan suara.

"Ada bukti-bukti yang kami laporkan. Selain itu soal pleno rekapitulasi perolehan suara," kata Novan.

Novan yang didampingi Tim Kuasa Hukum lainnya, Niko Ke Lomi, S.H, menjelaskan, ada 80 item pengaduan yang dilayangkan pihaknya ke DKPP RI. Semunya itu diduga ada pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 2 tahun 2017.

Dia mencontohkan, ada pelanggaran dalam pendistribusian logistik, bahwa ada logistik yang kurang dan ada yang lebih di sejumlah TPS.

"Ada format-format yang tidak didistribusi dengan baik, bahkan absensi peserta pemilu atau pemilih bukan diisi pada format yang tersedia, tapi ditulis di buku tulis. Ada juga penggunaan C1 KWK yang tidak berlogo, tapi C1 KWK contoh," katanya.

Lebih lanjut, Novan mengatakan, hasil perhitungan tidak diisi pada C1 KWK plano, melainkan dicatat di papan tulis.

Sementara setelah pemungutan suara dan terdapat masalah, ada rekomendasi Panwaslu untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU di 12 TPS, namun KPU TTS hanya melakukannya di tujuh TPS.

"Tahapan rekapitulasi perolehan suara yang seharusnya dilakukan pada tanggal 4 -6 Juli 2018, tetapi KPU TTS melakukannya pada tanggal 6 -8 Juli 2018.

Ada juga perbedaan angka hasil rekapitulasi antara di PPS dan di PPK," ujarnya.

Novan juga mengatakan, ada pelanggaran lain, yakni penggunaan atribut berupa tanda pengenal saat pleno di KPU, yakni tanda pengenal saksi di TPS, bahkan ada juga kotak suara yang tidak tersegel.

"Karena itu, kami meminta majelis hakim memberi putusan seadil-adilnya terkait peran dari masing-masing komisioner," ujarnya.

Ketua KPU TTS, Santi Soinbala mengatakan, apa yang dilakukan KPU TTS selaku teradu sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku baik UU maupun PKPU, antara lain dengan UU Nomor 10/2016 tentang pemilu,
PKPU NO 8/2018 tentang pemungutan suara dan PKPU No 9 /2018 tentang rekapitulasi perolehan suara.

"Kami teradu kerja keras, melakukan supervisi, proses pengadaan logistik, distribusi logistik baik untuk pilkada,maupun untuk pilgub NTT, 27 Juni 2018," kata Santi.

Dikatakan, KPU TTS juga telah melakukan pendampingan dan monitoring terhadap petugas yang melakukan pelaksanaan pilkada sampai tingkat PPK dan PPS. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved