Berita Ekonomi Bisnis

BI Perwakilan NTT Rencana Tambah Dua Kas Titipan di Sabu Dan Labuan Bajo

Bank Indonesia Perwakilan Provinsi NTT akan membuka dua kantor kasi titipan yakni di Sabu Raijua dan Labuan Bajo

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/Adiana Ahmad
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT, Naek Tigor Sinaga 

Laporan Wartawan POS-KUPANG. COM, Adiana Ahmad

POS-KUPANG.COM | KUPANG-Manajemen Bank Indonesia (BI) Perwakilan NTT sudah membuka Kas Titipan di delapan daerah di wilayah NTT.  REncananya akan ditambah lagi dua kastip di Sabu Raijua dan Labuan Bajo.

Kas Titipan adalah kegiatan penyediaan uang rupiah milik BI yang dititipkan pada salah satu bank untuk mencukupi persediaan kas bank-bank dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di suatu wilayah atau daerah tertentu.

Kepala Perwakilan BI Provinsi NTT, Naek Tigor Sinaga, menyampaikan hal itu kepada Pos Kupang, Jumat (28/9/2018).

Lokasi Kas Titipan (Kastip) yang dibuka BI di wilayah NTT, yaitu Kastip Atambua pengelola Bank NTT, Kastip Waingapu pengelola BRI, Kastip Waikabubak pengelola Bank NTT, Kastip Alor pengelola Bank NTT, Kastip Lembata pengelola Bank NTT, Kastip Ende pengelola Bank NTT, Kastip Maumere pengelola Bank NTT dan Kastip Ruteng pengelola Bank NTT.

Baca: Restrukturisasi di AJB Bumiputera, Ini Perubahan yang Terjadi

Baca: Oknum Dosen di Maumere Ini Pakai Ganja untuk Kerjakan Gambar

Manajer Tim Advisory dan Pengembangan Ekonomi BI Provinsi NTT, Hendrianus P Asa menambahkan, sesuai undang-undang, salah satu tugas BI mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.

Dalam rangka tugas tersebut, lanjut Hendri, BI berwenang melakukan pengelolaan uang rupiah yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang rupiah.

Selain itu, kata Hendri, berdasarkan Pasal 13 Peraturan BI No.14/7/PBI/2012 tanggal 27 Juni 2013 perihal pengelolaan uang rupiah disebutkan bahwa kegiatan pengedaran uang rupiah dilakukan melalui kegiatan layanan kas dan distribusi uang rupiah.

Baca: Balaroa Rusak Paling Parah, Mendagri Minta Semua Pemda Ikut Bantu Korban Gempa Palu dan Donggala

Baca: 10 Negara Dunia Tawarkan Bantuan untuk Korban Gempa dan Tsunami Palu, Apa Saja?

Kegiatan layanan kas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 terdiri dari penyetoran, penarikan dan penukaran ; penyetoran dan penarikan dilakukan oleh bank dan atau pihak lain yang ditunjuk oleh bank.

"Salah satu bentuk layanan kas adalah pengelolaan kas titipan. Kas titipan adalah kegiatan penyediaan uang rupiah milik BI yang dititipkan pada salah satu bank untuk mencukupi persediaan kas bank-bank dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di suatu wilayah," jelas Andre.

Tigor menjelaskan, BI juga berencana menambah Kastip di NTT, yakni di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dan Sabu Raijua.

Baca: Jemaat GMIT Diminta Ulurkan Tangan Bantu Korban Gempa di Sulawesi Tengah

Penambahan dua Kastip ini dengan alasan Labuan Bajo sebagai daerah destinasi wisata dan pintu masuk bagian barat NTT, sedangkan Sabu sebagai daerah terluar.

Pembukaan Kastip di dua daerah itu, kata Tigor, masih menunggu hasil evaluasi menyeluruh BI di Jakarta.

"Saat ini BI sedang melakukan evaluasi secara menyeluruh mengenai pelaksanaan Kas Titipan. Kas Titipan bermanfaat bagi masyarakat maupun perbankan," kata Tigor.
Menurut dia, dengan adanya Kas Titipan BI, bank - bank umum tidak lagi melakukan kas titipan sendiri-sendiri .

Baca: AW Si Pemasok Ganja untuk Oknum Dosen di Maumere Diduga Kabur

Misalnya, Bank NTT, BRI dan bank lainnya ketika butuh kas tidak harus ambil dari masing-masing bank di Kupang yang memakan waktu dan biaya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved