Berita Rekrutmen CPNS 2018
Honorer Tak Lolos CPNS 2018 Dan P3K? Jangan Panik Pemerintah Sudah Sediakan Ini, Siapkan Berkasmu!
Kabar Gembira! tenaga honorer yang tak lolos CPNS 2018 dan P3K jangan panik, pemerintah siapkan ini untuk kalian.

Mendikbud Muhadjir Effendy bersama Kepala Staf Presiden, Menpan RB, Sekjen Kemendagri & Kepala BPKP di Kantor Staf Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (21/09/2018) (Dok. Humas Kemendikbud)
Pemerintah sedang menggodok Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nantinya dengan adanya PP tersebut, sebutan pegawai honorer akan dihapus, melansir dari Tribunnews.com (21/9/2018).
"Kalau PPPK (PP-nya) sudah keluar yang lain-lain gugur, nama-nama itu kan harus konsisten satu saja," kata Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, di Kantor Staf Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
Tentunya terang Bima, untuk memiliki status sebagai pegawai PPPK, pegawai honorer harus mengikuti sejumlah persyaratan dan tes.
"Apakah mereka bisa masuk PPPK atau tidak, tergantung dari pertama kebutuhan dan kedua apakah mereka lulus seleksi atau tidak," tutur Bima.
Lebih lanjut, Bima Haria menuturkan dalam PP yang sedang dibuat, juga akan mengatur besaran hak dan gaji yang akan diterima PPPK.
Menpan RB Syafrudin bahkan menyebut besaran gaji harus setara paling tidak dengan UMR.
"PNS dan PPPK sama menurut rekrutmen yang sama, standar yang sama, nanti tentu sistem pembayaran tentu sama dan ASN dan PPPK," kata Syafrudin.
3. Lantas bagaimana untuk mereka tenaga honorer yang tetap tidak lolos seleksi PPP atau P3K ini?
Menpan RB Syafrudin menambahkan "Pemerintah memberikan solusi bagi tenaga honorer yang tidak lolos tes CPNS atau tidak memenuhi persyaratan untuk mengikuti CPNS dengan membuat RPP PPPK dan proses rekrutmentnya akan dilakukan setelah ujian CPNS selesai."
Bahkan, meskipun tenaga honorer tersebut tetap gagal menjadi ASN melalui jalur P3K, ia tetap akan bekerja di instansi awal dengan penyesuaian upah sesuai Upah Minimum Regional (UMR), melansir dari Kompas.com (21/9/2018).
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko menambahkan, rencana penerbitan peraturan pemerintah ini dalam rangka mencari putra-putri terbaik bangsa sebagai ASN, yang dilakukan melalui seleksi yang terbuka, adil, obyektif, transparan, dan bebas dari KKN.
Berdasarkan Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN terdiri dari dua, yakni pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Nah, fokus persoalan tenaga honorer ini juga dikhususkan pada profesi guru.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy juga hadir dan memberikan penjelasannya.
Melansir dari Kompas.com (22/9/2018) Muhadjir mengatakan, pemerintah mengimbau para guru honorer untuk tetap fokus mengajar dan mendidik para siswa. “Mudah-mudahan ini adala
Tak Lolos Seleksi CPNS, Pegawai Honorer Bisa Jadi PNS, Tapi Tidak Dapat Uang Pensiun