Berita Nasional

Ada Apa Yah? Mantan Menko Ekuin Dorodjatun Kuntjoro-Jakti datangi KPK

Mantan Menko Ekuin sekaligus mantan mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro-Jakti mendatangi gedung K

Editor: Ferry Ndoen
Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) sekaligus mantan mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro-Jakti saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/9). (Antara/Benardy Ferdiansyah) 

POS KUPANG.COM - - Mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Industri (Menko Ekuin) sekaligus mantan mantan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorodjatun Kuntjoro-Jakti mendatangi gedung KPK, Jakarta, Senin.

Dorodjatun memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media usai dipanggil KPK.

Baca: Kepsek SMPN I Kodi Utara, SBD Mengaku Sudah Melapor Kebakaran 3 Mess Guru Ke Polisi

Baca: Penjabat Bupati Sikka Ungkapkan Uneng-Uneg! ASN Terjerat Eko Sektor

KPK pun belum memberikan keterangan terkait kedatangan Dorodjatun kali ini.

Sebelumnya, Dorodjtun sempat diperiksa KPK terkait kasus korupsi pemberian Surak Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim terkait pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung.

Baca: Alasan Selingkuh, Gemini Karena Komunikasi, Leo Karena Alasan Sepele, Zodiak Lain?

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Senin 17 September 2018, Capricorn Jangan Boros, Scorpio Dilema


Syafruddin saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tuntutannya menilai bahwa Syafruddin bukan pelaku tunggal dalam kasus tersebut.

Syafruddin Arsyad Temenggung dituntut 15 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena melakukan penghapusan piutang Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang dimiliki Sjamsul Nursalim sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp4,58 triliun.(*)
 

Sumber:
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved