Berita Kabupaten TTS Terkini
Tim Sukses Paket Tahun-Konay Ancam Polisikan Saksi dan Paslon Naitboho-Kase
Tim sukses paket Tahun-Konay yang akan mempolisikan saksi dan paslon Naitboho - Kase ke Polres TTS.
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota
POS-KUPANG.COM | SOE - Perjalanan Pemilihan Bupati TTS memasuki babak baru. Usai paket Naitboho-Kase mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) Pilbup TTS ke Mahkamah Konstitusi, esok, Jumat (14/9/2018), gantian tim sukses paket Tahun-Konay yang akan mempolisikan saksi dan paslon Naitboho - Kase ke Polres TTS.
Tim sukses paket Tahun-Konay menuding saksi dan paslon Naitboho - Kase telah melakukan pemalsuan dokumen negara berupa C1 KWK yang dipegang para saksi.
Indikasi adanya pemalsuan dokumen negara tersebut terlihat dari adanya selisih yang jauh antara data perolehan suara dalam C1 KWK yang dipegang saksi paslon Naitboho - Kase dengan data C1 KWK berhologram dan C1 plano berhologram milik KPU Kabupaten TTS.
Baca: Tonce Matutina Bantah Flotim Tidak Dapat Jatah CPNS
Padahal, C1 KWK yang dipegang para saksi paslon merupakan salinan berita acara dari C1 plano Berhologram dan C1 KWK berhologram.
Tim sukses paket Tahun-Konay memberikan contoh beberapa TPS yang terjadi selisih data perolehan suara versi C1 KWK saksi paslon Naitboho - Kase dan C1 KWK berhologram dan C1 plano berhologram.
Di TPS 3 Desa Nuapin, Kecamatan Fatumnasi, versi data pemohon (Naitboho - Kase), paket Tahun-Konay hanya memperoleh suara 134 suara, sedang setelah dilakukan perhitungan suara ulang berdasarkan C1 KWK berhologram dan C1 plano berhologram ternyata perolehan suara paket Tahun-Konay sama dengan hasil pleno tingkat kabupaten yaitu 174 suara.
Hal yang sama juga terjadi di TPS dua, Desa Ajobaki. Dimana versi data pemohon, paket Tahun-Konay hanya memperoleh suara sebanyak 104 suara, tetapi setelah dilihat kembali pada C1 KWK berhologram dan C1 plano berhologram, ternyata perolehan suara paket Tahun-Konay berjumlah 204 suara sama dengan hasil pleno tingkat kabupaten.
Data keseluruhan perolehan suara di Kecamatan Amanuban Barat pun berbeda, versi data pemohon perolehan suara paket Tahun-Konay berjumlah 2.992 suara ternyata setelah dilakukan perhitungan suara ulang versi C1 KWK berhologram dan C1 plano berhologram jumlahnya sama dengan versi pleno tingkat kabupaten yaitu 2.995 suara.
Penggelembungan suara justru terjadi pada perolehan suara versi pemohon. Hal ini terjadi di TPS dua, Desa Kokfeu. Dimana data versi pemohon, paket Naitboho - Kase memperoleh suara 42 suara, namun ternyata setelah dilakukan perhitungan suara ulang, perolehan suara paket nomor urut dua tersebut hanya 13 suara. Angka ini sama dengan pleno tingkat kabupaten lalu.
Hal yang sama juga terjadi di TPS 1, Desa Besnam, Kecamatan Fatukopa, dimana perolehan suara paket Naitboho - Kase menurut versi pemohon berjumlah 179 suara. Namun setelah dilakukan perhitungan suara ulang, perolehan suara paket Naitboho - Kase hanya berjumlah 129 suara sama dengan pleno tingkat kabupaten.
"Ini jelas-jelas ada indikasi kuat jika ada C1 KWK milik yang dipegang Paslon Naitboho - Kase yang digunakan sebagai bukti dalam sengketa di MK telah dipalsukan. Padahal C1 KWK merupakan dokumen negara, namun beraninya mereka (saksi dan paslon Naitboho - Kase) memasukan dokumen tersebut. Oleh sebab itu, kita akan laporan mereka ke polisi dengan tuduhan pemalsuan dokumen negara," ungkap Nabopolasar Bansae, anggota tim sukses paket Tahun-Konay dengan nada tegas.
Pemalsuan dokumen tersebut dijelaskan Bansae, merupakan biangkerok yang membuat masyarakat Kabupaten TTS bingung dengan hasil Pilbup TTS, 27 Juni lalu.
Pasalnya, data versi paket Naitboho - Kase yang sudah dipalsukan berbeda dengan data KPU Kabupaten TTS. Pemalsuan dokumen negara tersebut merupakan upaya yang dilakukan Paslon Naitboho - Kase untuk mengelabuhi majelis hakim MK agar memenangkan paket Naitboho - Kase.
Paket Naitboho - Kase dituding tidak mampu menerima kekalahan sehingga menggunakan berbagai cara guna membalik hasil Pilbup TTS.
"Saya minta polisi segera tangkap dan pemeriksa saksi dan paslon Naitboho - Kase untuk mengetahui siapa yang menjadi otak dibalik pemalsuan dokumen negara ini. Kasus ini harus menjadi bahan pembelajaran seluruh masyarakat Kabupaten TTS agar tidak main-main dengan dokumen negara. Jangan hanya karena mau menang, lalu mencedrai demokrasi dan suara rakyat," ujarnya.
Maksi Nahak, Ketua Tim Sukses Paket Tahun-Konay mengaku geram dengan ulah saksi dan paslon Naitboho - Kase yang diduga dengan sengaja mengubah data perolehan suara dalam formulir model C 1 KWK.
Ia mengatakan, perbuatan tersebut telah mencedrai demokrasi di TTS dan juga merugikan keuangan daerah.
Pasalnya, akibat dari dilakukannya perhitungan suara ulang Pilbup TTS, tidak sedikit anggaran daerah yang harus keluar untuk membiayai perhitungan suara ulang tersebut.
Selain itu, pemalsuan dokumen C1 KWK juga membuat masyarakat TTS resah dan kebingungan terkait hasil Pilbup TTS.
Terpisah, Cawabup TTS, Alex Kase yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM terkait ancaman tim sukses paket Tahun-Konay untuk mempolisikan saksi dan paslon Naitboho - Kase, mempersilakan tim sukses paket Tahun-Konay untuk melaporkan hal tersebut ke pihak polisi.
Dia meminta, tim sukses paket Tahun-Konay untuk tidak main ancam mengancam mempolisikan orang lain. Ia menegaskan, data yang dipegang merupakan data yang diambil per TPS.
Karena datanya beda dengan hasil pleno tingkat kabupaten, maka paket Naitboho - Kase hanya ingin mencocokan data yang dipegang dengan data C1 KWK berhologram dan C1 plano Berhologram.
"Silakan saja, kalau mau lapor polisi tidak usah pakai ancam-ancam. Kita hanya mau menguji data yang kita pegang dengan C1 Plano berhologram dan C1 plano Berhologram. Kami hanya mau meluruskan dan mencari kebenaran," tegasnya. (*)