Berita Kabupaten Belu

Proses Lelang Proyek Renovasi Gedung Bekas Kantor Bupati Belu Dipertanyakan, Ini Jawaban PPK

Proses Lelang Proyek Renovasi Gedung Bekas Kantor Bupati Belu Dipertanyakan, Ini Jawaban PPK

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
POS-KUPANG.COM/EDY BAU
Eskavator Mini milik Dinas TPHP Belu yang harusnya untuk pengolahan lahan masyarakat namun digunakan kontraktor untuk mengerjakan proyek renovasi kantor Bupati Lama. Gambar diambil, Senin (27/8/2018) 

“Itu tidak masuk item pekerjaan dalam kontrak. Sehingga tidak menguntungkan kontraktor,” jelasnya.

Kepala Bagian ULP Setda Belu, Dedi Kim yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM tidak merespon.

Dihubungi melalui ponselnya pada  Rabu (5/9/2018) terdengar nada panggilan masuk tapi tidak diangkat.

POS-KUPANG.COM mencoba menghubungi melalui layanan short message system (SMS) maupun layanan whatsapp (WA) pun tidak direspon.

Anggaran Belum Ditetapkan

Ketua Komisi III DPRD Belu, Theodorus F. Seran Tefa mengatakan, anggaran untuk pembangunan gedung itu belum ada dan belum ditetapkan.

Anggaran itu, lanjutnya, baru akan dibahas dan ditetapkan pada perubahan anggaran tahun 2018.

Sementara itu, PPK Proyek ini, Fery Luan Laka mengatakan, dirinya tidak mengetahui soal anggaran.

Namun dia mengetahui program tersebut ada dalam Dokumen Pelaksaan Anggaran (DPA) Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu Kabupaten Belu.

“Kami tidak tahu. Saya yang tahu ada dalam DPA. Dalam DPA ada, entah dia masuk mekanisme apa saya tidak tahu. Kami disuruh lelang ya kita minta ke ULP untuk lelang. Ada dalam DPA kita eksekusi,” ungkapnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved