Berita Kabupaten Belu
Proses Lelang Proyek Renovasi Gedung Bekas Kantor Bupati Belu Dipertanyakan, Ini Jawaban PPK
Proses Lelang Proyek Renovasi Gedung Bekas Kantor Bupati Belu Dipertanyakan, Ini Jawaban PPK
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
POS-KUPANG.COM - Proses Lelang Proyek Renovasi Gedung Bekas Kantor Bupati Belu Dipertanyakan, Ini Jawaban PPK
Proyek renovasi gedung bekas kantor daerah lama Kabupaten Belu yang akan dijadikan mall perijinan masih menuai polemik.
Selain penggunaan alat berat berupa ekskavator milik Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) yang diduga atas perintah Bupati Belu, juga masih ada kejanggalan lainnya.
Baca: Ramalan Zodiak Hari Jumat, 7 September 2018, Taurus Minta Naik Gaji, Virgo Dapat Pujian
Baca: 5 Lokasi Wisata Eksotik yang Patut Kamu Kunjungi di Manggarai Timur, Bisa Lihat Kuda Liar Lho
Baca: Daniel Mananta Bangga Bisa Perankan Ahok dalam Film A Man Called Ahok

Kejanggalan dimaksud adalah sumber dana proyek yang belum jelas serta proses lelang yang misterius.
Beberapa kontraktor lokal di Belu justru mengaku tidak pernah mendengar adanya pengumuman lelang proyek tersebut namun sudah ada pemenang dan mengerjakan proyek tersebut.
Berdasarkan penelusuran POS-KUPANG.COM, pada unit layanan pengadaan barang dan jasa secara elektronik (LPSE) Kabupaten Belu, proyek senilai Rp 3,495 miliar ini hanya satu peserta lelang yang memasukkan berkas penawaran dan dimenangkan oleh panitia lelang.
Proses penilaian dan evaluasi panitia seperti apa tidak diketahui karena hanya dari sekian banyak perusahaan yang mendaftar, hanya PT. Sarana Timor Konstruksi yang memasukkan berkas penawaran.
Baca: Produser Sebut Film A Man Called Ahok Jauh dari Politik
Baca: Turun dari Pesawat Pribadi, Gubernur NTT Viktor Laiskodat Disambut dengan Upacara Natoni
Baca: Atlet Berprestasi di Asian Games 2018 Bisa Daftar CPNS, Kecuali Tak Dapat Medali

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek ini, Fery Luan Laka yang dihubungi melalui ponselnya, Rabu (5/8/2018) mengatakan, sebagai PPK dirinya tidak mengetahui proses tender secara elektronik karena semuanya melalui unit layanan pengadaan (ULP) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Setda Belu.
“Proses lelangnya di ULP melalui LPSE jadi tendernya secara elektronik.
Kita PPK hanya mengajukan permohonan untuk dilelang. Nanti mereka serahkan hasil lelangnya kepada kita,” jawab Luan Laka.
Mengenai hanya satu perusahaan yang ikut tender, Luan Laka mengatakan tidak mengetahui persis dan berjanji akan mengecek ke bagian ULP.
“Kalau hanya satu perusahaan yang ikut harusnya gagal lelang. Tapi nanti coba saya cek ke ULP dulu,” ujarnya.
Mengenai penggunaan ekskavator mini milik Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan yang diduga diperintahkan Bupati untuk mengerjakan lahan proyek itu, Luan Laka mengaku tidak mengetahuinya.
Baca: Kemenpan RB Akhirnya Resmi Terbitkan Pengumuman Penerimaan CPNS 2018
Baca: 4 Zodiak Ini Cenderung Cuek dengan Orang Sekitarnya, Salah Satunya Virgo
Baca: Formasi CPNS 2018 - Guru 88 Ribu Tenaga Kesehatan 60.315 Tenaga Teknis 30.429
“Saya memang tidak tahu ekska dari mana. Saya tahu ekska itu dipakai untuk kerja gali gembur tanah dan tanam pohon karena itu diluar kontrak, tidak ada dalam kontrak,” ujarnya.
Ditanya apakah pekerjaan mengeruk tanah di halaman depan bangunan itu masuk dalam kontrak, Luan Laka mengatakan, pekerjaan itu tidak masuk dalam kontrak sehingga ketika menggunakan peralatan dinas tidak akan dibayar dan menguntungkan kontraktor pelaksana.