Berita Kriminal
Mahasiswi ini Sering Berhubungan Intim di Kos, Hamil dan Lakukan Hal Tak Terduga Saat Melahirkan
Mahasiswi ini Sering Berhubungan Intim di Kos, Hamil dan Lakukan Hal Tak Terduga Saat Melahirkan
Keduanya lantas memilih halaman belakang Mesjid Al Wali di Sambiroto Tembalang Semarang untuk menguburkan jasad bayi malang itu.
Aksi keduanya terungkap bermula dari kecurigaan warga yang melihat adanya gundukan tanah bertabur bunga di belakang masjid tersebut.
Baca: Agus Boli Beri Beasiswa Kepada 10 Siswanya, Kepsek SDI Sinar Hadigala Malah Tidak Hadir
Baca: Lanud El Tari Kupang Jadi Tuan Rumah Exercise Rajawali Ausindo 2018
Baca: Paket Tahun-Konay dan Naitboho-Kase Tampilkan Keakraban

Mayat bayi itu ditemukan oleh warga saat bersih-bersih usai melaksanakan penyembelihan hewan kurban. Warga merasa curiga dengan gundukan tanah bertabur bunga yang menyerupai makam.
Kemudian warga menggali gundukan itu dan menemukan jasad bayi. Kemudian lapor ke security masjid dan dilanjutkan ke petugas kepolisian.
Polisi menindaklanjuti temuan itu dan kemudian melacak serta menangkap sepasang mahasiswa yaitu Defa (18) dan MN (19). Dua mahasiswa itu sama-sama kuliah di Semarang namun beda kampus.
Berikut ini sejumlah fakta dari kasus ini:
1 - Pacaran sejak sekolah
Defa mahasiswa cowok yang telah ditangkap polisi, mengaku bahwa dirinya dengan MN sudah kenal sejak SMP. Kemudian lanjut pacaran di SMA. Defa warga Banget Prasetya sedangkan MN warga Aspol Tlogomulyo.
2 - Mahasiswa beda kampus
Defa adalah mahasiswa di kampus swasta, sedangkan MN mahasiswi di kampus negeri. MN kos di Gunungpati. Meski beda kampus hubungan cinta yang dijalin sejak sekolah dilanjut di bangku kuliah bahkan makin intim.
3 - Berhubungan intim di kelas
Dalam pengakuannya kepada polisi Defa menyatakan bahwa dirinya dengan MN sudah melakukan hubungan intim sejak SMA.
Menurut Kombes Pol Abioso Seno Aji, sepasang muda mudi ini melakukan hubungan layaknya suami istri sejak SMA.
"Mereka melakukannya di kelas saat selesai pelajaran. Saat pelajaran selesai yang lain pulang mereka mengambil kesempatan melakukan hubungan intim," kata Kapolrestabes Semarang, Jumat (31/8/2018) saat gelar perkara kasus ini dengan menghadirkan Defa selaku tersangka.
4 - Galau saat hamil