Berita Kriminal

Mahasiswi ini Sering Berhubungan Intim di Kos, Hamil dan Lakukan Hal Tak Terduga Saat Melahirkan

Mahasiswi ini Sering Berhubungan Intim di Kos, Hamil dan Lakukan Hal Tak Terduga Saat Melahirkan

Editor: Fredrikus Royanto Bau
KOMPAS.COM
Ilustrasi bayi 

Keduanya lantas memilih halaman belakang Mesjid Al Wali di Sambiroto Tembalang Semarang untuk menguburkan jasad bayi malang itu.

Aksi keduanya terungkap bermula dari kecurigaan warga yang melihat adanya gundukan tanah bertabur bunga di belakang masjid tersebut.

Baca: Agus Boli Beri Beasiswa Kepada 10 Siswanya, Kepsek SDI Sinar Hadigala Malah Tidak Hadir

Baca: Lanud El Tari Kupang Jadi Tuan Rumah Exercise Rajawali Ausindo 2018

Baca: Paket Tahun-Konay dan Naitboho-Kase Tampilkan Keakraban

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso hadirkan Defa selaku tersangka dalam kasus penemuan bayi perempuan yang telah dikubur di halaman belakang masjid di Sambiroto Semarang, Jumat 31 Agustus 2018 (tribunjateng/rahdyan trijoko pamungkas)

Mayat bayi itu ditemukan oleh warga saat bersih-bersih usai melaksanakan penyembelihan hewan kurban. Warga merasa curiga dengan gundukan tanah bertabur bunga yang menyerupai makam.

Kemudian warga menggali gundukan itu dan menemukan jasad bayi. Kemudian lapor ke security masjid dan dilanjutkan ke petugas kepolisian.

Polisi menindaklanjuti temuan itu dan kemudian melacak serta menangkap sepasang mahasiswa yaitu Defa (18) dan MN (19). Dua mahasiswa itu sama-sama kuliah di Semarang namun beda kampus.

Berikut ini sejumlah fakta dari kasus ini:

1 - Pacaran sejak sekolah

Defa mahasiswa cowok yang telah ditangkap polisi, mengaku bahwa dirinya dengan MN sudah kenal sejak SMP. Kemudian lanjut pacaran di SMA. Defa warga Banget Prasetya sedangkan MN warga Aspol Tlogomulyo.

2 - Mahasiswa beda kampus

Defa adalah mahasiswa di kampus swasta, sedangkan MN mahasiswi di kampus negeri. MN kos di Gunungpati. Meski beda kampus hubungan cinta yang dijalin sejak sekolah dilanjut di bangku kuliah bahkan makin intim.

3 - Berhubungan intim di kelas

Dalam pengakuannya kepada polisi Defa menyatakan bahwa dirinya dengan MN sudah melakukan hubungan intim sejak SMA.

Menurut Kombes Pol Abioso Seno Aji, sepasang muda mudi ini melakukan hubungan layaknya suami istri sejak SMA.

"Mereka melakukannya di kelas saat selesai pelajaran. Saat pelajaran selesai yang lain pulang mereka mengambil kesempatan melakukan hubungan intim," kata Kapolrestabes Semarang, Jumat (31/8/2018) saat gelar perkara kasus ini dengan menghadirkan Defa selaku tersangka.

4 - Galau saat hamil

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved