Berita Gempa Lombok

Inpres Penanganan Gempa NTB Diterbitkan, Rehabilitasi Rumah dan Fasilitas Umum Dimulai

Surat Instruksi Presiden (Inpres) tentang penanganan dampak gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), sedang dalam proses pengundangan.

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com
Warga memeriksa rumah mereka yang roboh di desa Sembalun, pulau Lombok pada 20 Agustus 2018 setelah serangkaian gempa bumi dicatat oleh seismolog sepanjang 19 Agustus. 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Surat Instruksi Presiden (Inpres) tentang penanganan dampak gempa bumi di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), sedang dalam proses pengundangan.

Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menjelaskan, Inpres itu berisi tata cara rehabilitasi fisik di wilayah terdampak oleh sinergi sejumlah kementerian/lembaga.

"Substansi dasar Inpres itu adalah memerintahkan kepada Menteri PU-PR sebagai koordinator, dibantu TNI-Polri dan BNPB, untuk merehabilitasi dan normalisasi fasilitas-fasilitas utama yang mengalami kerusakan," ujar Pramono saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (23/8/2018).

Baca: PKKMB STIKES Santu Paulus Ruteng Diawali Misa

"Intinya, Inpres ini mengatur penanganan bencana di Lombok itu sepenuhnya seperti pada status bencana nasional," lanjut dia.

Melalui Inpres itu, pemerintah tidak perlu menerapkan kebijakan seperti pada status bencana nasional yang justru dapat menimbulkan kerugian bagi warga NTB dan daerah terdampak gempa lain.

Salah satu contohnya adalah peran asing dalam penanganan pascagempa. "Kita masih mampu menangani sendiri. Bangsa Indonesia masih mampu untuk menyelesaikan persoalan gempa Lombok ini sendiri," ujar Pramono.

Meski demikian, penanganan terhadap warga korban sekaligus rehabilitasi rumah serta fasilitas umum tetap berjalan optimal.

Diberitakan, Presiden Jokowi telah menandatangani Inpres soal penanganan gempa di Lombok, NTB. "Inpres sudah," kata Jokowi di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis pagi.

Dengan Inpres tersebut, seluruh jajaran pemerintah yang memiliki wewenang soal penanganan gempa Lombok mempunyai payung hukum untuk bergerak.

"Kementerian dan lembaga memiliki payung untuk pelaksanaan di lapangan," kata dia.

Jokowi pun kembali menekankan bahwa tidak penting apakah gempa Lombok berstatus bencana nasional atau tidak. Hal yang terpenting, penanganan gempa sudah berskala nasional.

"Yang paling penting adalah penangannya secara nasional telah kita kerjakan bersama provinsi dan kabupaten/kota," kata Kepala Negara. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved