Opini Pos Kupang
Ketika Undana Menjadi Badan Layanan Umum
Definisi Badan Layanan Umum dapat ditemukan dalam Pasal 68 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Oleh: Darius Beda Daton
Alumnus Undana
POS-KUPANG.COM -- Beberapa waktu belakangan ini, ramai diskusi di group-group sosial media seputar pungutan biaya tambahan bagi mahasiswa baru Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang di luar Uang Kuliah Tunggal (UKT).
Pungutan itu berupa biaya pemeriksaan kesehatan/narkoba dan skripsi berhologram yang dirasa memberatkan mahasiswa. Aneka rupa komentar muncul dalam percakapan itu.
Hampir semua komentar bernada sinis dan mengecam berbagai pungutan tersebut. Bahkan aksi demo menentang pungutan tersebut dilakukan aktivis GMNI di depan pintu gerbang Undana.
Sebagai orang yang sehari-hari berkiprah di lembaga pengawas pelayanan publik, saya ikut kebanjiran SMA, WA dan inbox via Facebook mengajukan protes perihal ini.
Baca: Berbohong, 6 Zodiak Ini Paling Mahir Berbohong, Pasanganmu Termasuk?
Oleh karena aneka pungutan ini dipicu penetapan Undana sebagai Badan Layanan Umum (BLU) oleh Menteri Keuangan RI dan Menteri Ristek RI, maka saya memandang perlu untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat NTT dan para mahasiswa khususnya terkait apa itu BLU dan segala konskuensi yang melekat pada status itu.
Tetapi sebelumnya saya mohon maaf, tulisan ini tidak dimaksudkan untuk menilai atau `menghakimi' status BLU yang saat ini sudah disandang Undana.
Bagi saya, semua kebijakan itu akan baik dan bermanfaat jika telah dipikirkan, dipertimbangkan dan diputuskan secara bersama dengan arif sehingga membawa manfaat bagi Undana.
Apa itu BLU
Definisi BLU dapat ditemukan dalam Pasal 68 UU No. 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. BLU bertujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat.
Baca: BERITA POPULER : Parade Foto KPop BTS Answer, Ramalan Zodiak Dan 7 Drakor
Suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan pola BLU apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis dan administratif.
Persyaratan administratif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen berupa; pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan manfaat bagi masyarakat, pola tata kelolah, rencana strategis bisnis, laporan keuangan pokok dan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Menelisik defenisi tersebut, maka status BLU suatu instansi harus dilihat sebagai upaya pemerintah dalam memperbaiki layanannya kepada masyarakat.
Alasan utama menjadikan instansi pemerintah menjadi BLU adalah efektifitas dan efisiensi layanan publik, dimana dengan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLU, instansi pemerintah yang telah ditetapkan sebagai BLU diharapkan dapat lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan layanan kepada publik.