Berita Kabupaten TTS

Rekanan Kembali Tagih Utang Pemkab TTS

para rekanan yang dipimpin Yarit Pasumain, pemilik CV Egresia, kembali mendatangi DPRD TTS untuk mengadukan Pemkab TTS

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Para rekanan sedang berdiri di halaman Kantor DPRD TTS, Senin (6/8/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota

POS-KUPANG.COM | SOE - Senin (6/8/2018) siang, para rekanan yang dipimpin Yarit Pasumain, pemilik CV Egresia, kembali mendatangi DPRD TTS untuk mengadukan Pemkab TTS yang tak kunjung membayarkan hak mereka.

Para rekanan dengan tegas menolak melakukan pertemuan dengan bupati TTS jika hanya untuk membicarakan alasan kenapa hak mereka tidak dibayarkan. Para rekanan menuntut hak mereka untuk segera dibayarkan.

Baca: Kadinkes Nagekeo Imbau Warga Jangan Takut Imunisasi MR

" Kalau hanya mau omong-omong saja, kami tidak mau ketemu. Kami mau ketemu bayar hak kami. Yang kami tuntut hak kami. Kami juga sudah malu datang terus untuk tagih utang di Pemkab TTS, tetapi mau bagaimana lagi, nasib ratusan buruh kami bergantung dari utang tersebut. Kalau Bupati mau ketemu hanya untuk omong-omong, biar nanti para buruh dan keluarganya datang demo di kantor Bupati baru Pak Bupati yang terhormat omong dengan mereka," ujarnya dengan nada kesal.

Ketua DPRD TTS, Jean Neonufa mengatakan, sesuai hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, utang Pemda kepada para rekanan tidak bisa dibayarkan dalam penyempurnaan karena tidak dimasukan dalam APBD induk 2018.

Jean sendiri mengaku bingung kenapa dalam pembahasan APBD 2018 Pemkab TTS tidak melakukan pembahasan pembayaran hak pihak ketiga sehingga tidak masuk dalam APBD induk.

Saat pembahasan APBD Induk, Pemkab TTS seakan-akan mau membayar hak pihak ketiga di akhir 2017, tetapi ternyata hingga memasuki bulan Agustus hak rekanan tidak juga dibayarkan.

" Kalau rekanan mau demo, silakan demo pemerintah karena kesalahannya ada di pemerintah Eksekutif. Kami (DPRD) mendukung penuh pembayaran hak pihak ketiga. Eksekutif sudah lalai melakukan pembahasan hak pihak ketiga dalam APBD induk sehingga tidak bisa dibayarkan dalam perubahan," sebut Jean.

Untuk diketahui, tahun 2018, Pemkab TTS mengalami defisit anggaran senilai 110 miliar. Defisit ini disebabkan karena adanya utang pihak ketiga, defisit gaji dan dana pasca bencana yang belum dibayarkan.

Dampak dari besarnya defisit ini tidak hanya membuat Pemkab TTS "dikejar-kejar" pihak rekanan, tetapi juga berdampak pada proses lelang paket fisik di Pemkab TTS.

Pasalnya para rekanan enggan mengikuti tender di Pemkab TTS karena haknya belum dibayarkan hingga saat ini.

Sekertaris ULP, Bai Benu mengaku, lima paket fisik jalan hotmix yang dibiayai DAU gagal tender. Hal ini disebabkan karena tidak adanya kontraktor yang melakukan penawaran.

"Lima paket senilai sekitar 14 miliar gagal tender karena tidak ada yang melakukan penawaran. Semuanya jalan hotmix," tutur Bai.

Diberitakan sebelumnya, tiga orang rekanan yang mengerjakan proyek fisik milik pemerintah kabupaten (Pemkab) TTS tahun anggaran 2017 lalu, Jumat ( 3/8/2018) mengadu ke DPRD TTS. Para rekanan geram dengan pihak Pemkab TTS yang tak juga membayarkan utangnya.

Pasalnya, usai merampungkan pekerjaan sejak November dan Desember 2017 lalu, hingga saat ini hak mereka tak kunjung dibayarkan.
Para rekanan merasa dipermainkan pihak Pemkab TTS yang sudah berjanji sejak Mei lalu untuk membayar utang pihak ketiga, tetapi hingga bulan Agustus, Pemkab TTS tak juga membayarkan utangnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved