Berita Kabupaten Belu
Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Belu. Begini Nasib Caleg
Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Belu. Begini Nasib Caleg.
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Menurutnya, jika ada permintaan pergantian dari partai maka akan dilayani selama masih dalam jangka waktu perbaikan hingga akhir Juli 2018.
Sanksi berupa pemecatan itu tertera jelas dalam SK DPP PDIP nomor 350 tanggal 15 juli 2018 tentang penetapan dan pengesahan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari PDIP pada pemilihan umum 2019.
Pada konsiderans memutuskan, diktum ketiga SK 350 ini menegaskan bahwa DPD maupun DPC tidak diperbolehkan untuk merubah atau mengganti nama-nama calon anggota DPRD yang sudah ditetapkan DPP.
Apabila ada DPD atau DPC yang melanggar keputusan tersebut, diberikan sanksi pemecatan.
Selanjutnya, dalam diktum keempat ditegaskan bahwa perubahan atau pergantian hanya dilakukan apabilan caleg tersebut tidak memenuhi syarat verifikasi oleh KPU dan dilakukan dengan persetujuan DPP. (poskupang.com/roy)