Berita Kabupaten Belu

Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Belu. Begini Nasib Caleg

Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Belu. Begini Nasib Caleg.

Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
ISTIMEWA
Plh. Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Belu, Oktovianus Nyongki Rorong 

Ketua dan Sekretaris DPC Belu diduga telah secara sepihak membuat daftar caleg di luar SK DPP lalu mendaftarkannya ke KPU Belu.

Mereka tidak melampirkan peraturan PDIP nomor 25 tahun 2018 sebagai syarat penting ketika menandatangani surat pernyataan pimpinan partai politik (model B.2) sesuai PKPU nomor 20 tahun 2018.

Padahal dalam peraturan itu, disebutkan bahwa calon anggota DPR/DPRD dinyatakan sah dan dimasukkan dalam usulan DPC Partai yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen DPP.

Yang dilakukan DPC PDIP Belu justru di luar peraturan itu.

Hal ini terlihat dari sejumlah nama caleg yang ada dalam SK DPP namun tidak didaftarkan ke KPU Belu.

Dirinya, lanjut drg. Falentinus, berada pada dapil belu 2 dan nomor urut 2.

Namun kenyataannya, Ketua DPC PDIP Belu Yohanes Juang dan Sekretaris DPC Hendrikus Ata saat mendaftar ke KPU Belu tidak menyertakan namanya sesuai SK DPP tersebut.

Ketua DPC PDIP Belu, Yohanes Juang yang dikonfirmasi Pos Kupang.Com, di Kantor DPRD Belu, Kamis (26/7/2018) mengatakan, pengusulan caleg dari PDIP Kabupaten Belu sudah melalui prosedur yang benar dan sesuai SK dari pimpinan tingkat atas. PDIP mengusulkan caleg untuk semua dapil dan semuanya terpenuhi.

Terkait informasi adanya pelanggaran dalam pengusulan caleg, Juang mengatakan, dirinya belum mendapat informasi terkait usulan caleg yang tidak sesuai prosedur tersebut.

"Kita usul sesuai prosedur dan semua dapil terpenuhi. Saya belum tahu ada informasi soal itu," kata Juang.

Ketua KPU Belu, Marthin Bara Lay yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis (26/7/2018) membenarkan adanya surat permintaan klarifikasi dari calon yang bersangkutan namun pihaknya sudah membalas surat tersebut.

“Itu urusan internal partai. Ada surat keberatan secara pribadi dan kami sudah balas,” jelasnya.

Dikatakannya, dalam pendaftaran calon legislatif, KPU selaku penyelenggara hanya mengenal partai politik.

Karena itu, lanjutnya, kewenangan untuk mengajukan atau mengganti caleg itu ada pada partai politik.

Dalam proses pendaftaran, lanjutnya, KPU hanya bisa memastikan melalui Form B2 yang ditandatangani ketua dan sekretaris DPC partai, yang isinya bahwa proses perekrutan calon berlangsung terbuka dan demokratis.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved