Berita Kabupaten Belu
Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Belu. Begini Nasib Caleg
Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Belu. Begini Nasib Caleg.
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
POS-KUPANG.COM - Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Belu. Begini Nasib para Caleg.
Pasca pemberhentian Yohanes Juang dan Hendrikus Ata Palla dari jabatan Ketua dan sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Belu, tampuk kepemimpinan dipegang oleh Nelson Matara dan Oktovianus Nyongki Rorong.
Peralihan kepemimpinan ini berdasarkan surat keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan setelah Yohanes dan Hendrikus dinyatakan membangkang instruksi DPP.
Baca: Wanita Ini Tewas Setelah Hidung dan Mulutnya Dilem Suaminya
Baca: Ketua RT Ini Diminta Jadi Saksi Saat Densus 88 Geledah Rumah di Sleman, Begini Ceritanya
Baca: Ganti Bantalan Tulang Leher Kini Hanya Butuh 35 Menit

Beredar informasi bahwa saat ini ada dualisme kepemimpinan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Belu, serta menimbulkan keresahan di kalangan calon anggota legislatif (caleg) partai tersebut.
Terhadap hal ini, Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Belu, Oktovianus Nyongki Rorong menegaskan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan.
Oktovianus Nyongki Rorong yang dikonfimasi POS-KUPANG.COM, Sabtu (4/8/2018) sore membenarkan telah ada SK DPP tentang pemberhentian Yohanes dan Hendrikus yang sekaligus menunjuk dan menetapkan Nelson Matara dan dirinya sebagai pimpinan DPC PDI Perjuangan Belu.
Baca: Beredar Video Keberadaan BTS di Malta, Eropa. Lihat Tampannya V dan Jungkook!
Baca: Seleksi Alam dan Pola Makan Ciptakan Manusia Kerdil Flores
Baca: Satu Orang Tewas dalam Tawuran Suporter Bola dan Warga di Pasar Rebo

Menurutnya, sejak terbitnya SK DPP 360 dan 361, kepemimpinan DPC PDIP yang sah adalah ketua Nelson Obed Matara dan Sekretaris Oktovianus Nyongki Rorong.
"Perlu kami tegaskan bahwa saat ini tidak ada yang namanya dualisme kepemimpinan di DPC PDI Perjuangan Belu. Semua bernaung di bawah SK DPP yang menetapkan Pak Nelson sebagai Ketua DPC dan saya sebagai Sekretaris," tegas Oktovianus.
Tentang nasib para caleg, Oktovianus mengatakan, SK DPP tentang kepengurusan DPC itu jelas mengatur soal kepemimpinan DPC dan justru menegaskan agar pendaftaran caleg ke KPU itu sesuai SK DPP sebelumnya.
“Kita semua tunduk pada SK DPP. Caleg tidak usah bingung, tetap 30 caleg yang namanya ada dalam SK DPP akan diakomodir.
Karena perintah DPP dalam SK yang baru adalah mendaftarkan para caleg sesuai SK DPP bukan daftar pribadi yang dikeluarkan oleh saudara Yohanes Juang yang berakibat diberhentikannya sebagai ketua,” ungkap Oktovianus.
Baca: Tak Ingin Punya Anak Perempuan, Ibu Ini Tega Bunuh Bayinya yang Baru Lahir
Baca: Viral Game Baru di Whatsapp Momo Challenge, Para Remaja Digiring Bunuh Diri
Baca: TONTON LIVE STREAMING: Piala AFF U-16 Timnas Indonesia vs Timor Leste, Sekarang!
Dikatakannya, pasca mendapatkan mandat sebagai pelaksana harian ketua dan sekretaris DPC PDI Perjuangan yang baru, sudah menjadwalkan untuk rapat konsolidasi.
“Rencananya selasa tanggal 7 Agustus jam 10 kita pertemuan koordinasi dengan ketua DPC yang baru di Sekretariat DPC Jalan Ki Hajar Dewantara, undangan sudah kita edarkan,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, DPP PDI Perjuangan akhirnya memberhentikan Yohanes Juang dan Hendrikus CH. Ata Palla dari jabatan sebagai Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Belu.
Yohanes Juang dan Hendrikus CH. Ata Palla dibebastugaskan lantaran mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg) Kabupaten Belu ke KPU yang tidak sesuai dengan surat keputusan (SK) DPP.
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM, Yohanes dan Hendrikus diberhentikan berdasarkan SK DPP Nomor: 360/KPTS/DPP/VII/2018 dan SK DPP Nomor: 361/KPTS/DPP/VII/2018 tertanggal 31 Juli 2018.
Baca: Cawapres Jokowi Disebut Akan Diumumkan pada 9 Agustus
Baca: Relawan Jokowi Diminta Bangun Citra Positif Pemerintah
Baca: Simak Baik-Baik, Persyaratan Tes Rekrutmen Penerimaan CPNS 2018, Harus Bawa KTP Asli
Sebagai gantinya, DPP menunjuk dan mengangkat Nelson Obed Matara, Sekretaris DPD PDIP NTT sebagai Pelaksana Harian Ketua DPC dan Oktovianus Nyongki Rorong sebagai Pelaksana Harian Sekretaris DPC.
Dalam SK DPP tersebut, disampaikan bahwa Yohanes dan Hendrikus sikap tidak mengindahkan instruksi DPP adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai dan dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Kepada Pelaksana Harian Ketua dan Sekretaris DPC, DPP menugaskan untuk bersama-sama pengurus DPC PDIP Belu melaksanakan konsolidasi organisasi dan program kerja partai dengan berpedoman pada AD/ART PDI Perjuangan tahun 2015 serta peraturan partai.
"Dan mendaftarkan nama-nama calon Anggota DPRD Kabupaten Belu ke KPU Kabupaten Belu sesuai dengan daftar calon yang telah disahkan dan ditetapkan oleh DPP PDI Perjuangan," demikian bunyi SK yang ditandatangani Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum dan Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen.
Sekretaris DPD PDIP NTT yang juga Pelaksana Harian Ketua DPC PDI Perjuangan Belu, Nelson Matara yang dihubungi terpisah, Sabtu (4/8/2018) membenarkan telah ada SK DPP terkait pemberhentian Yohanes Juang dan Hendrikus sebagai Ketua dan Sekretaris DPC Belu.
Menurutnya, hal itu terjadi lantaran keduanya tidak mematuhi apa yang telah digariskan partai melalui SK DPP tentang penetapan bakal calon anggota DPRD Belu.
Menurut Nelson, kejadian ini mirip dengan kejadian di PDI Perjuangan Kabupaten Sumba Tengah beberapa waktu lalu.
Ketika itu, lanjutnya, ketua dan sekretaris DPCnya dibebastugaskan karena mengangkangi SK DPP.
"Ini mirip dengan di Sumba Tengah. Mereka dinonaktifkan oleh DPP," jawabnya.
Mengenai proses di KPU Belu, Nelson mengatakan semuanya tetap berjalan dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU agar yang didaftarkan adalah daftar nama yang ada dalam SK DPP.
"Tanggal 7 Agustus nanti kita rapat DPC di Atambua," ujarnya.
Sementara itu, Yohanes Juang dan Hendrikus Belum berhasil dikonfirmasi. POS KUPANG.COM mencoba menghubungi melalui ponsel namun nomor tidak aktif. Melalui layanan SMS kepada Yohanes tapi tidak ada balasan.
Seperti diketahui, pendaftaran caleg tingkat DPC Kabupaten Belu ini dilakukan di luar mekanisme yang berlaku di partai berlambang Banteng Moncong putih tersebut.
Ada aturan yang dilanggar pada saat melakukan pendaftaran.
Ketua dan Sekretaris DPC Belu diduga telah secara sepihak membuat daftar caleg di luar SK DPP lalu mendaftarkannya ke KPU Belu.
Mereka tidak melampirkan peraturan PDIP nomor 25 tahun 2018 sebagai syarat penting ketika menandatangani surat pernyataan pimpinan partai politik (model B.2) sesuai PKPU nomor 20 tahun 2018.
Padahal dalam peraturan itu, disebutkan bahwa calon anggota DPR/DPRD dinyatakan sah dan dimasukkan dalam usulan DPC Partai yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen DPP.
Yang dilakukan DPC PDIP Belu justru di luar peraturan itu.
Hal ini terlihat dari sejumlah nama caleg yang ada dalam SK DPP namun tidak didaftarkan ke KPU Belu.
Dirinya, lanjut drg. Falentinus, berada pada dapil belu 2 dan nomor urut 2.
Namun kenyataannya, Ketua DPC PDIP Belu Yohanes Juang dan Sekretaris DPC Hendrikus Ata saat mendaftar ke KPU Belu tidak menyertakan namanya sesuai SK DPP tersebut.
Ketua DPC PDIP Belu, Yohanes Juang yang dikonfirmasi Pos Kupang.Com, di Kantor DPRD Belu, Kamis (26/7/2018) mengatakan, pengusulan caleg dari PDIP Kabupaten Belu sudah melalui prosedur yang benar dan sesuai SK dari pimpinan tingkat atas. PDIP mengusulkan caleg untuk semua dapil dan semuanya terpenuhi.
Terkait informasi adanya pelanggaran dalam pengusulan caleg, Juang mengatakan, dirinya belum mendapat informasi terkait usulan caleg yang tidak sesuai prosedur tersebut.
"Kita usul sesuai prosedur dan semua dapil terpenuhi. Saya belum tahu ada informasi soal itu," kata Juang.
Ketua KPU Belu, Marthin Bara Lay yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis (26/7/2018) membenarkan adanya surat permintaan klarifikasi dari calon yang bersangkutan namun pihaknya sudah membalas surat tersebut.
“Itu urusan internal partai. Ada surat keberatan secara pribadi dan kami sudah balas,” jelasnya.
Dikatakannya, dalam pendaftaran calon legislatif, KPU selaku penyelenggara hanya mengenal partai politik.
Karena itu, lanjutnya, kewenangan untuk mengajukan atau mengganti caleg itu ada pada partai politik.
Dalam proses pendaftaran, lanjutnya, KPU hanya bisa memastikan melalui Form B2 yang ditandatangani ketua dan sekretaris DPC partai, yang isinya bahwa proses perekrutan calon berlangsung terbuka dan demokratis.
Menurutnya, jika ada permintaan pergantian dari partai maka akan dilayani selama masih dalam jangka waktu perbaikan hingga akhir Juli 2018.
Sanksi berupa pemecatan itu tertera jelas dalam SK DPP PDIP nomor 350 tanggal 15 juli 2018 tentang penetapan dan pengesahan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari PDIP pada pemilihan umum 2019.
Pada konsiderans memutuskan, diktum ketiga SK 350 ini menegaskan bahwa DPD maupun DPC tidak diperbolehkan untuk merubah atau mengganti nama-nama calon anggota DPRD yang sudah ditetapkan DPP.
Apabila ada DPD atau DPC yang melanggar keputusan tersebut, diberikan sanksi pemecatan.
Selanjutnya, dalam diktum keempat ditegaskan bahwa perubahan atau pergantian hanya dilakukan apabilan caleg tersebut tidak memenuhi syarat verifikasi oleh KPU dan dilakukan dengan persetujuan DPP. (poskupang.com/roy)