Berita Kabupaten Belu
DPP Berhentikan Yohanes Juang, Nelson Matara dan Nyongki Rorong Pimpin DPC PDIP Belu
DPP Berhentikan Yohanes Juang, Nelson Matara dan Nyonki Rorong Pimpin DPC PDIP Belu
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Menurutnya, hal itu terjadi lantaran keduanya tidak mematuhi apa yang telah digariskan partai melalui SK DPP tentang penetapan bakal calon anggota DPRD Belu.
Menurut Nelson, kejadian ini mirip dengan kejadian di PDI Perjuangan Kabupaten Sumba Tengah beberapa waktu lalu.
Ketika itu, lanjutnya, ketua dan sekretaris DPCnya dibebastugaskan karena mengangkangi SK DPP.
"Ini mirip dengan di Sumba Tengah. Mereka dinonaktifkan oleh DPP," jawabnya.
Mengenai proses di KPU Belu, Nelson mengatakan semuanya tetap berjalan dan pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU agar yang didaftarkan adalah daftar nama yang ada dalam SK DPP.
"Tanggal 7 Agustus nanti kita rapat DPC di Atambua," ujarnya.
Sementara itu, Yohanes Juang dan Hendrikus Belum berhasil dikonfirmasi. POS KUPANG.COM mencoba menghubungi melalui ponsel namun nomor tidak aktif. Melalui layanan SMS kepada Yohanes tapi tidak ada balasan.
Baca: Pegawai Ini Ditemukan Meninggal di Dalam Toko Busana, Diduga Ini Penyebabnya
Baca: Cucu Soeharto Nikahi Bule Cantik, Inilah Foto-Foto Varsha Strauss Istri Panji Trihatmodjo
Baca: Panti Asuhan Generasi Pengubah Dikunjungi Polisi, Yusri dan Kawan-kawan Mengaku Senang
Sebelumnya diberitakan, Pendaftaran caleg tingkat DPC Kabupaten Belu ini dilakukan di luar mekanisme yang berlaku di partai berlambang Banteng Moncong putih tersebut.
Ada aturan yang dilanggar pada saat melakukan pendaftaran.
Ketua dan Sekretaris DPC Belu diduga telah secara sepihak membuat daftar caleg di luar SK DPP lalu mendaftarkannya ke KPU Belu.
Mereka tidak melampirkan peraturan PDIP nomor 25 tahun 2018 sebagai syarat penting ketika menandatangani surat pernyataan pimpinan partai politik (model B.2) sesuai PKPU nomor 20 tahun 2018.
Padahal dalam peraturan itu, disebutkan bahwa calon anggota DPR/DPRD dinyatakan sah dan dimasukkan dalam usulan DPC Partai yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen DPP.
Yang dilakukan DPC PDIP Belu justru di luar peraturan itu.
Hal ini terlihat dari sejumlah nama caleg yang ada dalam SK DPP namun tidak didaftarkan ke KPU Belu.

Salah satu caleg PDIP yang tidak didaftarkan ke KPU Belu, drg. Falentinus Pareira kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (26/7/2018) mengatakan, dalam SK DPP PDIP nomor: 350/KPT/DPP/VII/2018 tentang penetapan dan pengesahan calon anggota DPRD Kabupaten/kota dari PDIP pada pemilu 2019 tanggal 15 Juli 2018 terdapat namanya bersama 29 caleg lainnya yang terbagi dalam empat daerah pemilihan (dapil).