Berita Kabupaten Belu
DPP Berhentikan Yohanes Juang, Nelson Matara dan Nyongki Rorong Pimpin DPC PDIP Belu
DPP Berhentikan Yohanes Juang, Nelson Matara dan Nyonki Rorong Pimpin DPC PDIP Belu
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
POS-KUPANG.COM - DPP Berhentikan Yohanes Juang, Nelson Matara dan Nyonki Rorong Pimpin DPC PDIP Belu.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan akhirnya memberhentikan Yohanes Juang dan Hendrikus CH. Ata Palla dari jabatan sebagai Ketua dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Belu.
Yohanes Juang dan Hendrikus CH. Ata Palla dibebastugaskan lantaran mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (caleg) Kabupaten Belu ke KPU yang tidak sesuai dengan surat keputusan (SK) DPP.
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM, Yohanes dan Hendrikus diberhentikan berdasarkan SK DPP Nomor: 360/KPTS/DPP/VII/2018 dan SK DPP Nomor: 361/KPTS/DPP/VII/2018 tertanggal 31 Juli 2018.
Baca: Ini Jumlah Sasaran Imunisasi MR di Nagekeo
Baca: 190 Hektar Tanaman Kedelai di Reok Barat Mulai Dipanen
Baca: Unggahan Jungkook BTS di Twitter Bikin Army Histeris, Kini Ada di Eropa

Sebagai gantinya, DPP menunjuk dan mengangkat Nelson Obed Matara, Sekretaris DPD PDIP NTT sebagai Pelaksana Harian Ketua DPC dan Oktovianus Nyongki Rorong sebagai Pelaksana Harian Sekretaris DPC.
Dalam SK DPP tersebut, disampaikan bahwa Yohanes dan Hendrikus sikap tidak mengindahkan instruksi DPP adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai dan dikategorikan sebagai pelanggaran berat.
Kepada Pelaksana Harian Ketua dan Sekretaris DPC, DPP menugaskan untuk bersama-sama pengurus DPC PDIP Belu melaksanakan konsolidasi organisasi dan program kerja partai dengan berpedoman pada AD/ART PDI Perjuangan tahun 2015 serta peraturan partai.
Baca: Belahan Jiwa IU, Comeback Duet Bareng Zico Block B
Baca: Puluhan Notaris INI NTT Turun Gunung Temui Warga Kolhua
Baca: 554 OMK Kevikepan Ruteng Ikut Camping Rohani 2018 di Paroki Cewonikit
"Dan mendaftarkan nama-nama calon Anggota DPRD Kabupaten Belu ke KPU Kabupaten Belu sesuai dengan daftar calon yang telah disahkan dan ditetapkan oleh DPP PDI Perjuangan," demikian bunyi SK yang ditandatangani Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum dan Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen.
Pelaksana Harian Sekretaris DPC PDI Perjuangan Belu, Oktovianus Nyongki Rorong yang dikonfimasi POS-KUPANG.COM, Sabtu (4/8/2018) sore membenarkan telah ada SK DPP tersebut.
Menurutnya, sejak terbitnya SK DPP 360 dan 361, kepemimpinan DPC PDIP yang sah adalah ketua Nelson Obed Matara dan Sekretaris Oktovianus Nyongki Rorong.
“Jadi para caleg tdk usah bingung, tetap 30 caleg yang namanya ada dalam SK DPP akan diakomodir.
Baca: 6 Hal Ini Wajib Diperhatikan Sebelum Menyewakan Rumah
Baca: Live Streaming MotoGP Ceko 2018 Bisa Disaksikan di Sini, Sesi Latihan Bebas
Baca: Bocah SD Peserta Gerak Jalan Tewas Dihantam Colt, Sempat Menangis Kesakitan
Karena perintah DPP dalam SK yang baru adalah mendaftarkan para caleg sesuai SK DPP bukan daftar pribadi yang dikeluarkan oleh saudara Yohanes Juang yang berakibat diberhentikannya sebagai ketua,” ungkap Oktovianus Nyongki Rorong.
Dikatakannya, pasca mendapatkan mandat sebagai pelaksana harian ketua dan sekretaris DPC PDI Perjuangan yang baru, sudah menjadwalkan untuk rapat konsolidasi.
“Rencananya selasa tanggal 7 Agustus jam 10 kita pertemuan koordinasi dengan ketua DPC yang baru di Sekretariat DPC Jalan Ki Hajar Dewantara, undangan sudah kita edarkan,” ujarnya.
Sekretaris DPD PDIP NTT yang juga Pelaksana Harian Ketua DPC PDI Perjuangan Belu, Nelson Matara yang dihubungi terpisah, Sabtu (4/8/2018) membenarkan telah ada SK DPP terkait pemberhentian Yohanes Juang dan Hendrikus sebagai Ketua dan Sekretaris DPC Belu.
Baca: Din Syamsuddin Bersedia Jadi Cawapres Jokowi
Baca: Tonton Via HP, Bali United vs PSIS Semarang, Live Streaming Pukul 15.30 WIB atau 16.30 Wita
Baca: Lorentina Minta Mahasiswa Jaga Diri dan Selesaikan Kuliah Tepat Waktu