Berita Kabupaten Ende

Ini Permintaan Ketua KPU kepada Anggota DPRD Ende yang Jadi Caleg dari Partai Lain

Anggota DPRD Ende yang jadi caleg dari partai lain diminta mengundurkan diri.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROMUALDUS PIUS
Ketua KPU Ende, Florentinus H Wadhi 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM | ENDE - Anggota DPRD Kabupaten Ende atas nama,Sabri Indra Dewa yang telah pindah partai dari Partai Amanat Nasional ke PDIP serta saat ini ikut mencalonkan diri menjadi caleg dari PDIP diharapkan untuk mengundurkan diri dari DPRD Kabupaten Ende.

Ketua KPU Kabupaten Ende, Florentinus H Wadhi mengatakan hal itu kepada POS- KUPANG.COM, Selasa (24/7/2018) di Ende.

Baca: Proyek Pembangunan Rumah PD Flobamor Terlantar

Florentinus mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Ende menemukan bahwa ada anggota DPRD Kabupaten Ende yang ikut menjadi caleg namun yang bersangkutan telah pindah partai yakni, Sabri Indra Dewa yang sebelumnya selaku Anggota Partai PAN namun saat caleg yang bersangkutan mengajukan diri dari PDIP.

Dengan demikian sesuai dengan regulasi yang berlaku maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari DPRD Kabupaten Ende karena mengingat yang bersangkutan saat ini sudah bukan anggota Partai PAN. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved