Berita Kabupaten Ende
Ini Permintaan Ketua KPU kepada Anggota DPRD Ende yang Jadi Caleg dari Partai Lain
Anggota DPRD Ende yang jadi caleg dari partai lain diminta mengundurkan diri.
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM | ENDE - Anggota DPRD Kabupaten Ende atas nama,Sabri Indra Dewa yang telah pindah partai dari Partai Amanat Nasional ke PDIP serta saat ini ikut mencalonkan diri menjadi caleg dari PDIP diharapkan untuk mengundurkan diri dari DPRD Kabupaten Ende.
Ketua KPU Kabupaten Ende, Florentinus H Wadhi mengatakan hal itu kepada POS- KUPANG.COM, Selasa (24/7/2018) di Ende.
Baca: Proyek Pembangunan Rumah PD Flobamor Terlantar
Florentinus mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Ende menemukan bahwa ada anggota DPRD Kabupaten Ende yang ikut menjadi caleg namun yang bersangkutan telah pindah partai yakni, Sabri Indra Dewa yang sebelumnya selaku Anggota Partai PAN namun saat caleg yang bersangkutan mengajukan diri dari PDIP.
Dengan demikian sesuai dengan regulasi yang berlaku maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari DPRD Kabupaten Ende karena mengingat yang bersangkutan saat ini sudah bukan anggota Partai PAN. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ketua-kpu-ende-florentinus-h-wadhi_20180522_162254.jpg)