Berita Provinsi NTT
Agustinus Lesek: Saya akan Mengambil Keputusan Setelah Ada Surat Resmi dari KPU
Calon Anggota DPD RI dari daerah pemilihan NTT, Agustinus Lesek mengatakan akan mengambil keputusan setelah ada surat resmi dari KPU.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Calon Anggota DPD RI dari daerah pemilihan NTT, Agustinus Lesek membenarkan bahwa dirinya adalah pengurus Dewan Perwakilan Pusat (DPD) Partai Hanura.
"Saya akan mengambil keputusan setelah ada surat resmi dari KPU. Apapun keputusan KPU, saya taat," ungkap Agustinus Lesek yang dihubungi POS-KUPANG.COM, Selasa (24/7/2018) pagi.
Baca: Bayinya Sudah Meninggal Saat Gadis 16 Tahun Asal Maumere Ini Melahirkan Anaknya
Agustinus mengatakan hal itu menanggapi hasil amar putusan MK yang menyatakan bahwa calon anggota DPD RI harus membuat surat pengunduran diri dari kepengurusan partai.
Agustinus mengatakan, setelah putusan Mahkama Kosntitusi (MK), KPU pasti akan bertemu dengan MK, serta melakukan rapat koordinasi dengan komisi II DPR RI untuk membahasa amar putusan tersebut.
Agustinus menambahkan, meskipun demikian, dirinya masih menunggu keputusan resmi KPU nantinya akan seperti apa. Sebab, saat ini proses pencalonan DPD sedang berlangsung.
"Kalau saya pengurus partai, dan saya mengundurkan diri pasti semuanya struktur kepengurusan di DPP berubah, dan partai politik kemudian mengajukan ke Kemenkumham, kemudian Kemenkumham menyetujui. Setelah itu KPU mengubah di Silon, dan itu butuh waktu yang lama sekali," ungkap Wakil Bendahara Umum Bina Wilayah Umum DPP Partai Hanura ini.
Agustinus mengatakan, KPU pasti akan mengeluarkan kebijakan sama seperti soal aturan bahwa calon anggota DPD RI harus melaporan harta kekayaan, bahwa nanti setelah terpilih menjadi anggota DPD RI, baru melaporkan harta kekayaan.
"Saya menduga hal ini berlaku sama, bahwa apabila seseorang telah terpilih menjadi seorang anggota DPD maka dia wajib mengundurkan diri sebagai pengurus partai, karena menganggu tahapan yang sudah ada," ungkapnya.
Menurut Agustinus, apapun keputusan KPU, dirinya siap mematuhi aturan tersebut, karena hal itu adalah hal sederhana yang dapat dilakukan oleh seorang politisi. (*)