Pilkada Serentak di NTT
TPS yang Harus Coblos Ulang Bertambah dari 24 Menjadi 27 dengan Berbagai Alasan
Bawaslu NTT menyebut 27 TPS di berbagai daerah di NTT akan melakukan pencoblosan atau Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Agustinus Sape
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Bawaslu NTT menyebut 27 TPS di berbagai daerah di NTT akan melakukan pencoblosan atau Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu NTT, Jemris Fointuna kepada Pos-Kupang.com, Jumat (29/6/2018), sesuai laporan dari panwas kabupaten/kota se-NTT.
Baca: Meski Ditahan KPK, Pakar Hukum Tata Negara Minta Mendagri Harus Tetap Lantik Bupati Tulungagung
Ke-27 TPS ini tersebar di tujuh kabupaten, yakni Kabupaten Alor, Sumba Barat Daya (SBD), Kabupaten Kupang, Belu, TTS, Malaka dan Rote Ndao.
Menurut Jemris, sampai saat ini terdapat 27 TPS yang tersebar di tujuh Kabupaten di Provinsi NTT akan melaksanakan PSU. Semua TPS itu telah mendapat rekomendasi dari Panwas kecamatan dan Panwas kabupaten kepada KPU di tujuh kabupaten itu melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Dari 27 TPS ini, semuanya sudah ada rekomendasi PSU dari Panwascam/Panwaskab kepada KPU kabupaten untuk melaksanakan PSU dan ada KPU juga yang sudah lakukan PSU," kata Jemris.
Baca: KPU Siap Tindaklanjuti Rekomendasi Panwaslu Pemungutan Suara Ulang di Tiga Kecamatan
Dijelaskan, rekomendasi dari Panwas ke KPU itu dengan alasan bahwa di TPS ditemukan ada KPPS yang menyerahkan surat suara untuk dicoblos oleh pemilih dari luar domisili tanpa membawa format A5 dari TPS pemilih yang bersangkutan.
"Ada juga pemilih yang coblos lebih dari satu kali dan juga ada pelanggaran lain, katanya.
Dia merincikan, di Kabupaten Alor ada tiga TPS yang melakukan PSU, yakni TPS 1 Desa Lamma, Kecamatan Pantar Barat, TPS 2 di Desa Kelesi, Kecamatan Pureman, dan di TPS 4, Kelurahan Welai Timur, Kecamatan Teluk Mutiara.
Untuk Kabupaten Malaka hanya satu TPS, yakni di TPS 2, Desa Besikama, Kecamatan Malaka Barat.
Di Kabupaten SBD, PSU yang direkomendasikan oleh Panwas ke KPU SBD, yakni di TPS 1 Desa Kalembu Weri, Kecamatan Wewewa Barat, TPS 2, Desa Kalembu Weri, Kecamatan Wewewa Barat.
Untuk di Kabupaten TTS, terdapat 12 TPS yang harus melakukan coblos ulang, yakni di TPS 2, Kelurahan Cendana, Kecamatan Kota So'E, TPS 2, Desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi, TPS 1, Desa Fatukoto, Kecamatan Mollo Utara, TPS 2, Desa Sini, Kecamatan Amanuban Timur, TPS 2, Desa Mauleum, Kecamatan Amanuban Timur, TPS 3, Desa Mauleum, Kecamatan Amanuban Timur, TPS 4, Desa Mauleum, Kecamatan Amanuban Timur, TPS 6, Desa Nobi Nobi, Kecamatan Amanuban Tengah, TPS 1 Desa Maunum, Kecamatan Amanuban Tengah, TPS 1 Desa Bileon, Kecamatan Fautmolo, TPS 3 Desa Oeleon, Kecamatan Fautmolo dan TPS 1 Desa Besana, Kecamatan Mollo Barat.
Sementara itu, di Kabupaten Kupang terdapat lima TPS, yakni TPS 6 Kelurahan Takari, Kecamatan Takari, TPS 3, Desa Kauniki, Kecamatan Takari, TPS 3 Kelurahan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara dan TPS 1 Desa Tolnako, Kecamatan Fatuleu.
Untuk Kabupaten Rote Ndao ada tiga TPS, yaitu TPS 6 Desa Oelua, Kecamatan Rote Barat Laut, TPS 3 Kelurahan Londa, Kecamatan Rote Timur dan TPS 1 Desa Lidamanuk, Kecamatan Rote Tengah.
Untuk Kabupaten Belu ada satu TPS yang juga melakukan PSU, yakni TPS 8 Kelurahan Tulamalae, Kecamatan Atambua Barat.