Pilkada Serentak di NTT
TPS yang Harus Coblos Ulang Bertambah dari 24 Menjadi 27 dengan Berbagai Alasan
Bawaslu NTT menyebut 27 TPS di berbagai daerah di NTT akan melakukan pencoblosan atau Pemilihan Suara Ulang (PSU).
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Agustinus Sape
Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe mengatakan, terkait PSU yang direkomendasikan oleh Panwas, apabila rekomendasi yang diberikan sesuai regulasi atau aperaturan KPU,maka KPU akan melaksanakannya.
"Jadi untuk PSU itu, sepanjang sesuai regulasi, maka KPU akan melaksanakannya," kata Maryanti.
Ditanyai tentang adanya dugaan bahwa Komisioner KPU di Kabupaten SBD yang kurang kompak, ia mengatakan, perbedaan pendapat yang terjadi itu wajar.
"Perbedaan pendapat dalam suatu organisasi adalah suatu hal yang wajar," katanya. (*)