Diduga Lakukan Maladminsitrasi, Novel Baswedan Laporkan Penyidik Polisi ke Ombudsman
Diduga lakukan maladminsitrasi dalam proses hukum, Novel Baswedan laporkan penyidik Polisi ke Ombudsman.
Hingga lebih dari setahun, kasus tersebut belum juga tuntas. Sampai saat ini, belum ada satupun terduga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.
Dianggap Kasus Kecil
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berharap Presiden Joko Widodo tidak melupakan kasus penyerangan terhadap dirinya.
Novel berharap, Jokowi mengambil kebijakan tegas untuk menuntaskan kasus yang dinilai mengancam upaya pemberantasan korupsi itu.
"Saya pernah mendengar pernyataan pembantu Presiden yang menyatakan bahwa Presiden tidak mungkin melihat masalah yang kecil-kecil," ujar Novel saat ditemui di kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (17/6/2018).
Baca: Avanza Ditabrak KRL di Tangerang, Tiga Penumpang Tewas
Baca: Bermain Lepas Tanpa Intimidasi, Meksiko Akhirnya Menang atas Jerman
Baca: Jerman Kalah dari Meksiko Dinilai Akibat Kegagalan Strategi Pelatih Loew
Novel mengatakan, Presiden Jokowi boleh saja menganggap kasus penyiraman air keras terhadap dirinya sebagai masalah kecil.
Namun, menurut Novel, Jokowi harus menyadari bahwa kasus serupa dapat terjadi pada siapapun.
Menurut Novel, pembuktian pelaku dan pertanggungjawaban pidana adalah cara yang paling baik bagi perlindungan terhadap aktivis antikorupsi.
Menurut dia, jika kasus itu dibiarkan dan pelaku tidak diungkap, maka hal itu sama saja mengabaikan keselamatan orang-orang yang merelakan diri untuk memberantas korupsi.
"Saya akan sangat heran kalau ini dianggap bukan masalah penting.
Kalau masalah penyerangan terhadap orang-orang yang memberantas korupsi dianggap bukan masalah yang penting, terus yang penting seperti apa?" Kata Novel.
Menurut Novel, salah satu cara yang bisa dilakukan Presiden untuk menuntaskan kasus penyerangan terhadap dirinya adalah dengan membentuk tim gabungan pencari fakta.

Baca: Lelaki 70 Tahun Ini Tewas Dalam Kebakaran di Bandung
Baca: Massa Bakar Pesawat dan Rumah Gubernur, Papua Niugini Umumkan Keadaan Darurat
Baca: Neymar, Pemain Depan Brasil Akan Dipasang Sejak Awal Saat melawan Swiss
Keberadaan tim independen diperlukan untuk menjamin tidak ada konflik kepentingan dalam penanganan kasus.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebelumnya mengatakan, Presiden Jokowi tidak perlu terus didesak-desak untuk membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.
Sebab, masih banyak hal besar lain yang harus dipikirkan oleh Jokowi.