Wartawan Meninggal Dalam Tahanan, PWI Ragu dan Minta Polisi Lakukan Hal ini
Terlebih Yusuf tewas setelah menulis berita yang kritis tentang konflik antara masyarakat dan PT. MSAM.
Penulis: Fredrikus Royanto Bau | Editor: Fredrikus Royanto Bau
POS-KUPANG.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menaruh perhatian terhadap meninggalnya Wartawan Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf (42) meninggal dunia di dalam jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Baru Kalimantan Selatan, Minggu (10/6/2018).
PWI membuat pernyataan sikap atas kasus yang menimpa wartawan tersebut.
Dalam pernyataan sikap PWI Pusat yang diperoleh POS-KUPANG.COM, Senin (11/6/2018), disebutkan, Yusuf sudah 15 hari menghuni Lapas Kotabaru, setelah sebelumnya menghuni rumah tahanan Polres Kotabaru.

Baca: Dapat Jatah Delapan Rombel, ini Target Penerimaan Siswa di SMAN I Oesao
Baca: Tiba di Rusia, Mohamed Salah Hanya Bisa Nonton Tinmas Mesir Berlatih
Yusuf disangkakan melanggar Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Yusuf terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Yusuf berstatus tersangka akibat penulisan berita yang dianggap menyudutkan dan cenderung provokatif tentang konflik antara masyarakat dan PT. Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM).
"PWI Pusat turut berbelasungkawa atas meninggalnya saudara Yusuf dan memberikan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan," demikian pernyataan yang ditandatangani Sasongko Tedjo (Plt Ketua Umum) dan Hendri Ch. Bangun (Sekretaris Jenderal).
Baca: Pulang Kampung Mahasiwi Cantik ini Memilih Gunakan Mobil Travel Ketimbang Bus
Selanjutnya, PWI menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Kekerasan tidak dibenarkan kepada siapa pun.
Kepada wartawan yang bersertifikat wartawan profesional, kepada wartawan yang belum memiliki sertifikat, maupun kepada warga biasa.
PWI Pusat menuntut agar Penegak Hukum mempertimbangkan benar dan mengusut secara tuntas kemungkinan kekerasan ini.
Apa benar Muhammad Yusuf meninggal secara wajar, atau jangan-jangan ada unsur kekerasan dalam kematiannya?
Terlebih-lebih, Yusuf tewas setelah menulis berita yang kritis tentang konflik antara masyarakat dan PT. MSAM.
Baca: Penggal Kepala Korban Hingga Putus di Nekmese, Tersangka Diancam 20 Tahun Penjara
2. PWI Pusat memohon agar Dewan Pers secara proporsional memperhatikan kasus ini.
Meskipun misalnya saja terbukti berita yang ditulis korban melanggar kode etik jurnalistik, tetap saja kematian Muhammad Yusuf mencoreng citra Indonesia di hadapan masyarakat dan dunia internasional.