Polisi Tetapkan 12 Tersangka Dalam Kasus Kerusuhan Warga Di Desa Jamukasa

setelah melakukan serangkain penyelidikan polisi akhirnya menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan tersebut.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Polisi Tetapkan 12 Tersangka Dalam Kasus Kerusuhan Warga Di Desa Jamukasa
pos kupang.com, romualdus pius
Kapolsek Ende, AKP Oka Deswanta

POS KUPANG/ROMUALDUS PIUS
Kapolsek Ende, AKP Oka Deswanta

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM|ENDE--Polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan antara warga di Desa Jamukasa, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende. Saat ini para tersangka ditahan di Mapolres Ende dan juga Polsek Ende.

Kapolsek Ende, AKP Oka Deswanta mengatakan hal itu menjawab Pos Kupang, Sabtu (2/6/2018) ketika dikonfirmasi mengenai perkembangan penyidikan kepolisian atas kasus kerusuhan antar warga di Desa Jamukasa, Kecamatan Ende.

Kapolsek Oka mengatakan bahwa setelah melakukan serangkain penyelidikan polisi akhirnya menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan tersebut.

12 orang yang adalah warga Desa Jamukasa ditetapkan sebagai tersangka dengan pertimbangan bahwa mereka terlibat dalam kasus pengerusakan baik itu rumah maupun sepeda motor juga penganiyaan.

Para tersangka ujar AKP Oka diancam dengan hukuman diatas 5 tahun karena melakukan penganiyaan dan pengerusakan.

Sebelumnya diberitakan sebanyak 7 rumah dirusak serta dua buah sepeda motor dibakar dan dua lainnya dirusak juga rumah adat dirusak dalam kerusuhan antar sesama warga yang terjadi di Desa Ja Mukasa, Kecamatan Ende, Kabupaten Ende, Jumat (18/5/2018).

Kapolsek Ende, AKP Oka Deswanta mengatakan hal itu dalam keterangan persnya kepada wartawan, Minggu (20/5/2018) di Mapolsek Ende.

Kapolsek Oka mengatakan kasus kericuhan warga di Desa Ja Mukasa melibatkan dua kubu yakni antara kubu Ambros Sanggu dan kubu Marsel Seda.

Kericuhan berawal ketika terjadi pengerusakan rumah adat milik kubu Ambros Sanggu yang diduga dilakukan oleh kubu Marsel Seda.

Kapolsek Oka menjelaskan merespon kasus kerusakan rumah adat maka sejumlah orang dari kubu Ambros Sanggu melakukan aksi balas dendam dengan merusak sejumlah rumah milik orang-orang dari kubu Marsel Seda.

Akibatnya 7 rumah mengalami kerusakan serta dua sepeda motor dibakar dan dua lainnya rusak.

Pasca kejadian itu sejumlah warga dari kubu Marsel Seda melarikan diri ke kebun untuk menyelamatkan diri dan pada Minggu (20/5/2018) ada yang mengungsikan diri ke Polsek Ende.

Menurut warga mereka mengusikan diri ke Polsek Ende karena kondisi di kampung mereka tidak kondusif.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved