Protes Apa Yang Dilakukan Mantan Sekda TTS Tabun Sehingga MA Bebaskan Dia dari Penjara?
Mantan Sekda TTS, Drs. Salmun Tabun, M.Si protes seperti apa sehingga MA kabulkan PK-nya dan membebaskan dirinya dari penjara?
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Novemy Leo
POS-KUPANG.C0M - Mantan Sekda TTS, Drs. Salmun Tabun, M.Si protes seperti apa sehingga MA kabulkan PK-nya dan membebaskan dirinya dari penjara?
Untuk diketahui, setelah 8 bulan dipenjara pasca vonis majelis hakim PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang karena menyelewengkan dana sebesar Rp 3 juta, Peninjauan Kembali (PK) mantan Sekda TTS, Drs. Samuel Tabun, diterima oleh Mahkamah Agung (MA). Tabun dinyatakan tidak bersalah alias tidak melakukan korupsi.

Philipus Fernandes, SH, kuasa hukum Samuel Tabun, kepada Pos Kupang mengatakan, Selasa (28/5/2018) sore, dia mengecek webside MA dari direktori putusan MA untuk melihat putusan PK yang diajukan kliennya.
Baca: VIDEO: Dari Dalam Rutan Mantan Sekda Salmun Tabun Beri Pesan Khusus Untuk Masyarakat TTS
Baca: VIDEO: Mantan Sekda TTS Salmun Tabun Ungkap Penyimpangan Puluhan Miliar
Baca: Mantan Sekda TTS Salmun Tabun Sekamar dengan Tiga Napi Korupsi
"Keputusan PK atas nama Salmun sudah dikeluarkan sejak Tanggal 15 Mei 2018 lalu.
Amar keputusannya, MA mengabulkan permohonan PK Drs. Salmun Tabun. Artinya bahwa klien kami tidak terbukti bersalah dan Jaksa mesti segera membebaskan atau mengeluarkan klien kami dari penjara demi hukum," kata Philipus, Senin (28/5/2018) malam.
Ditanya bagaimana upaya hukum yang akan dilakukannya sebagai kuasa hukum Tabun, Philipus mengatakan, pihaknya menunggu turunan putusan dan petikan putusan PK itu sampai di tangannya selanjutnya pihaknya akan menindaklanjutinya.
"Jika sudah diposting di webside MA maka itu artinya mereka sudah mengirimkan turunan dan petikan putusan itu. Mungkin dalm beberapa hari kedepn kami sudah menerimanya," tegas Filipus.
Dengan dikabulkannya permohnan PK Salmun, Philipus mengatakan akan segera berdiskusi dengan kliennya guna rehabilitasi harkat dan matarbat kliennya yang sudah divonis bersalah dan menjalani hukuman selama 8 bulan di Rutan TTS akibat putusan PN Tipikor Kupang itu.
Ditanyakan apa isi pemohonan PK Salmun yang diajukan ke MA, Philipus menjelaskan, pihaknya memprotes keputusan majelis hakim Tipikor di PN Kupang.
Hakim Tipikor PN Kupang memvonis Salmun selama 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara, dengan pertimbangan karena terbukti melakukan korupsi dari sektor penyewaan alat dapur senilai Rp 3 juta.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca: Ini Tiga Napi Korupsi yang Sekamar dengan Mantan Sekda TTS Salmun Tabun
Baca: VIDEO: Ini Lho Kata Mantan Sekda TTS, Salmun Tabun Soal Korupsi
Baca: VICEO: Detik-Detik Sebelum Mantan Sekda TTS Salmun Tabun Menuju ke Rutan SoE
"Padahal dalam fakta persidangan, baik dari keterangan ahli maupun perhitungan BPK, tidak ditemukan adanya kerugian dari sektor penyewaan alat dapur senilai Rp 3 juta. Justru dalam perhitungan BPK dan ahli itu ada kerugian dari sektor pengadaan snack, tapi pertimbangan majelis hakim tingkat pertama bahwa pengadaan snack itu tidak terbukti. Sebab fakta PN terungkap ada 2 kuitansi hilang saat BPK lakukan perhitungan. Oleh Karena itu, kerugian di sektor snack menjadi tidak ada. Tapi tiba-tiba kok disebutkan ada kerugian di sektor alat dapur, padahal dalam dakwaan tidak ada kerugian di sektor alat dapur," kritik Filipus.
Hal ini sesuai dengan keputusan majelis hakim di halaman 122-125, yang menyebutkan bahwa tidak ada kerugian negara dari pengadaan snack atau dengan kata lain tidak terbukti adanya kerugian negara sebagaimana yang dihitung oleh BPK RI dalam sudak dakwaan sebesar Rp 37.527.272,73, sesuai hasil perhitungan kerugian daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nomor 11/S/XIX.KUP/01/2017, tanggal 25 Januari 2017.

"Bahwa dengan demikian maka semua unsur kerugian negara dalam perkara itu seharusnya atau semestinya tidak terbukti secara sah dan menyakinkan. Tapi kenapa klien saya divonis bersalah, ini kan aneh," kata Philipus.
Lebih lanjut dijelaskan Filipus, majelis hakim tipikor boleh saja menentukan kerugian nilai dan besarnya kerugian berdasarkan fakta persidangan.
"Tapi kalau pada fakta persidangan tidak ada kerugian di sektor penyewaan alat dapur, darimana hakim bisa menentukan kerugian dan besarnya kerugian yang ditimbulkan oleh kliennya," kritik Filipus.
Baca: Ini yang Dilakukan Mantan Sekda TTS Salmun Tabun di Kejari Sebelum Dibawa ke Rutan
Baca: Tak Ajukan Banding, Salmun Tabun Jalani Vonis 1 Tahun Penjara
Baca: VIDEO: Kepala Inspektorat TTS Ungkap Temuan Rp 24 Miliar sejak 14 Tahun Terakhir
Karena itulah, kata Philipus, setelah keputusan hakim Tipikor PN Kupang itu incrah, pihaknya lalu mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah RI Cq majelis hakim MA yang memeriksa dan mengadili permohonan PK.
Ada dua hal yang diajukan pihaknya dalam permohonan PK itu, pertama, mengabulkan permohonan PK Salmun untuk seluruhnya dan kedua, membatalkan putusan Pengadian Tiikor pada PN Kupang Nomor 21/PID.SUS.TPK/2017 PN-KPG, tanggal 12 September 2017.

Selain itu, kata Philipus, pihaknya juga minta agar MA mengadili dan menyatakan pemohon PK, Salmun tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan dan tuntutan penuntut umum; membebaskan pemohon PK Salmun dari segala dakwaan dan tuntutan pidana (vrijspraak) atau melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslag van rechts van vervolging); memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan pemohon PK Salmun dari dalam Rutan; merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan pemohon PK seperti keadaan semula; serta membebankan biaya perkara kepada Negara.
"Dan permohonan PK Salum dikabulkan oleh MA Cq Majelis hakim H. Suhadi, SH, MH, H. Syamsul Rakan Chaniago, SH, MH, Prof. DR. Surya Jaya, SH, M.Hum; dan panitera penganti Istiqomah Berawi, SH, MH," kata Philipus.
Kasus korupsi dana makan minum pelantikan bupati/wabup TTS tahun 2013 di Pemkab TTS sebesar Rp 48 juta itu baru terungkap tahun 2017. Kasus ini sangat menarik peratian publik karena melibatkan Sekda TTS, Drs. Salmun Tabun M.Si.
Baca: VIDEO: Apa Sih Kriteria Korupsi yang Ditetapkan Inspektorat TTS
Baca: VIDEO: Kepala Inspektorat TTS Beri Alasan Kenapa Nilai Temuan Tetap Besar Meski Sudah Dicicil
Baca: VIDEO: Ini yang Dilakukan Esterina Jika Auditor Inspektorat TTS Main Mata dengan Pelaku
Baca: Temuan Inspektorat TTS Sebesar Rp 24 Miliar Itu Dari Tahun Berapa Sih
Ada runmor bahwa kasus itu merupakan setingan pihak tertentu untuk 'menjatuhkan' reputasi Salmun dan untuk menjegal Salmun agar tidak bisa masuk dalam Bursa Pilkada TTS 2018.
Usai divonis bersalah 12 September 2017, Salmun kemudian masuk rutan SoE, 27 September 2017, diantar oleh kuasa hukumnya, Philipus Fernandez, SH. Selama di Rutan, Salmun sekamar dengan tiga napi korupsi, di Kamar 4 Blok D, yakni Joseph E Bekker, Soleman Kabu dan Godlife AB Bako.
Sebelum masuk rutan, Salmun pernah 'bernyanyi' soal dugaan kerugian negara temuan inspektorat TTS sebesar Rp 24 Miliar di Pemkab TTS namun setelah masuk Rutan, Salmun sudah enggan bicara soal temuan puluha miliar itu.
Ditemui di Rutan SoE, Rabu (4/102/2018), Salmun mengatakan, kasus yang dialaminya itu adalah kasus kecil namun dibesar-besarkan. Padahal ada kasus lain yang lebih besar yang harusnya menjadi perhatian.
“Kalau kasus yang saya alami kan semua orang tahu. Kok cuma itu juga semua orang sibuk keknya miliaran bahkan trilyunan,” kata Tabun.

Meski demikian, Tabun mengaku sudah iklas menerimanya. Bahkan jika pun ada orang yang punya andil juga dalam kasus itu, Tabun siap mengambilalih tanggungjawab.
“Justru saya sudah iklas jadi siapapun yang punya andil dalam persoalan ini, itu jadi tangungjawab saya. Cukup sudah di saya, jangan limpahkan ke orang lain, itu tanggungjawab moril saya. Saya tidak menyesal, saya iklahs jalani,” kata Tabun. (*)
Data-data perkara:
* Nomor Perkara : 12 PK/Pid.sus/2018
* Terdakwa : Drs. Salmun Tabun, M.Si
* Tuntutan JPU : 1 Tahun 6 bulan enjara, denda Rp 100 juta, subsider 1 bulan kurungan.
* Vonis Majelis Hakim : 12 September 2017 (1 tahun penjara, denda Rp 100 juta, subside 1 bulan kurungan).
* Masuk Rutan TTS : 27 September 2017.
* Mengajukan permohonan PK ke MARI : 4 Januari 2018.
* MA Terima permohonan PK : 30 Januari 2018.
* Pemberitahun penerimaan permohonan PK ke Panitera PN Kupang : 11 Januari 2018.
* Vonis MA : 15 Mei 2018 (Mengabulkan Permohonan PK Terdakwa).
* Kuasa Hukum : Philipus Fernandez, SH
* Majelis Hakim PK MA : H. Suhadi, SH, MH, H. Syamsul Rakan Chaniago, SH, MH, Prof. DR. Surya Jaya, SH, M.Hum; panitera penganti : Istiqomah Berawi, SH, MH.