VIDEO: Kepala Inspektorat TTS Ungkap Temuan Rp 24 Miliar sejak 14 Tahun Terakhir
Ini penjelasan dari Kepala Inspektorat Kabupaten TTS terkait dengan temuan senilai Rp 24 miliar
Penulis: omdsmy_novemy_leo | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, novemy leo
POS KUPANG.COM, SOE - Temuan inspektorat Kabupaten TTS sebesar Rp 24 miliar yang membuat heboh masyarakat Kabupaten TTS itu ternyata adalah temuan dari beberapa tahun yang lalu.
Kepala Inspektorat Kabupaten TTS, Ir Esterina Banufatin, kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, kamis (5/10/2017) mengatakan, temuan 24 miliar itu adalah temuan yang terbawa dari tahun 2002 sampai dengan tahun 2016.
Dan temuan itu merupakan rekapan dari temuan aparat pengawas fungsional (APF).
"Ini rekapan dari temuan APF baik internal maupun eksternal pemerintahan. Jadi bukan hanya inspektorat kabupaten saja, tapi juga dari inspektorat kabupaten, inspektorat propinsi, BPKP, BPK juga irjen-irjen teknis pusat. Akumulasi datanya Rp 24 miliar. Sampai rekaman terakhir tahun 2016," kata Esterina.
Untuk diketahui sepanjang tahun 2002-2016, Inspektorat Kabupaten TTS mendapat temuan sebesar Rp 24 miliar.
Temuan ini dari sejumlah OPD, kecamatan, kelurahan, desa, satuan pendidikan, satuan kesehatan dan lainnya yang ada di kabupaten TTS.
Angka ini semula diungkapkan oleh mantan Sekda TTS, Salmun Tabun saat dia masuk ke Rutan SoE, 26 September 2917, usai divonis dalam perkara korupsi dana makan minum pelantikan Bupati/wabup TTS tahun 2013 lalu. (*)