Ada Masalah THR? Tinggal Telepon Saja, Dinas Tenaga Kerja Langsung Tindaklanjuti

Pusat penerima keluhan itu mereka namai sebagai Posko THR yang dibuka di kantor Disnakertrans di Kota Wates.

Editor: Fredrikus Royanto Bau
ISTIMEWA
Ilustrasi Karyawan Terima THR 

Asman memastikan, pemberian THR untuk pensiunan ASN ini tidak ada hubungannya dengan niat Presiden Jokowi untuk maju kembali sebagai petahana pada Pilpres 2019.

"Kalau saya melihatnya dari kinerja. Kan kalau yang membelok-belok kan, ya terserah. Yang penting tidak ada hubungan sama sekali (dengan politik)," kata dia.

Peraturan Pemerintah yang menjadi payung hukum pemberian THR untuk pensiunan ASN sudah diteken Jokowi pada Rabu (23/5/2018).

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan pemberian THR untuk pensiunan memang baru diberlakukan tahun ini.

Tahun-tahun sebelumnya, pensiunan PNS, TNI, Polri hanya mendapatkan gaji ke-13 saja.

Besarannya pun tidak hanya sebesar gaji pokok sesuai golongan mereka saja, tapi juga ditambah besaran tunjangan kinerja semasa bekerja.

Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35,76 triliun untuk pembiayaan THR dan gaji ke-13, bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.

Besaran ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN.

Karena pensiunan pada tahun ini turut mendapatkan THR, anggaran yang digelontorkan meningkat 68,9 persen dibandingkan tahun lalu. (pos-kupang)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Keluhan THR Cukup Disampaikan via Telepon Selular, Disnaker Akan Bantu

Baca: BESOK Jadwal Pengumuman Hasil UN SMP 2018 Serentak, Siap-siap Kejutan Nilai Terbaru

Baca: Kalah Dari Thailand, Indonesia Gagal Melaju ke Semifinal Piala Uber 2018

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved