Ada Masalah THR? Tinggal Telepon Saja, Dinas Tenaga Kerja Langsung Tindaklanjuti

Pusat penerima keluhan itu mereka namai sebagai Posko THR yang dibuka di kantor Disnakertrans di Kota Wates.

Editor: Fredrikus Royanto Bau
ISTIMEWA
Ilustrasi Karyawan Terima THR 

POS-KUPANG.COM - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo di Yogyakarta permudah penyelesaian persoalan perburuhan yang terkait Tunjangan Hari Raya ( THR).

Buruh cukup menelepon atau melayangkan pesan singkat pada mediator di bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, maka mereka akan membantu memfasilitasi penyelesaian soal THR.

"Cukup telepon saja, nanti kami akan memastikannya ke perusahan," kata Hadrianus Widiharyoko, Kepala Bidang Mediator di Disnaker, Kamis (24/5/2018).

Pusat penerima keluhan itu mereka namai sebagai Posko THR yang dibuka di kantor Disnakertrans di Kota Wates, ibukota Kulon Progo, sejak Senin (21/5/2018).

Disnaker mengumumkan pada publik nomor 2 mediator. Pada banner tertera, 'Hubungi Nama dan Telepon'.

Papan informasi kesempatan kerja di salah satu sudut kantor Disnaker Kulon Progo. Warga sering datang untuk sekadar melihat kesempatan bekerja di Kulon Progo dan sekitarnya.(KOMPAS.com/Dani J)
Papan informasi kesempatan kerja di salah satu sudut kantor Disnaker Kulon Progo. Warga sering datang untuk sekadar melihat kesempatan bekerja di Kulon Progo dan sekitarnya.(KOMPAS.com/Dani J)

Baca: Soal Bank NTT, Deno Bilang Kalau Tidak Lolos Fit and Proper Test Berarti Tidak Bisa Jadi Dirut

Buruh cukup menyampaikan keluhan atas proses pemberian THR.

Mediator akan langsung konfirmasi pada pihak perusahan yang diadukan.

Tidak hanya itu, mediator akan memonitor upaya perusahaan dalam menyelesaikan persoalan THR pada karyawannya.

Hadrianus mengatakan, kebanyakan persoalan THR berupa nilai yang tidak sesuai atau kurang dari ketentuan maupun karyawan yang memang tidak menerima THR.

Persoalan lain biasanya adalah pemberian THR yang tidak tepat waktu.

Sebagaimana peraturan ketenagakerjaan, karyawan yang bekerja lebih dari 12 bulan secara terus menerus akan menerima THR secara penuh.

Sedangkan mereka yang bekerja antara 1 hingga 12 bulan akan menerima THR dengan hitungan proposional.

Selain itu, THR diberikan 7 hari atau H-7 sebelum hari raya keagamaan.

Baca: Bupati Agus Feisal Hidayat Ditahan KPK, Begini Kondisi Pemerintahan di Buton Selatan

"Bila ada persoalan akan diselesaikan lewat perundingan bipartit antara perusahaan dengan karyawan," kata Hadrianus.

Bercermin dari pelaksanaan pemberian THR di tahun-tahun sebelumnya, persoalan tunjangan di Kulon Progo terbilang adem ayem.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved