Ada Masalah THR? Tinggal Telepon Saja, Dinas Tenaga Kerja Langsung Tindaklanjuti
Pusat penerima keluhan itu mereka namai sebagai Posko THR yang dibuka di kantor Disnakertrans di Kota Wates.

POS-KUPANG.COM - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo di Yogyakarta permudah penyelesaian persoalan perburuhan yang terkait Tunjangan Hari Raya ( THR).
Buruh cukup menelepon atau melayangkan pesan singkat pada mediator di bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, maka mereka akan membantu memfasilitasi penyelesaian soal THR.
"Cukup telepon saja, nanti kami akan memastikannya ke perusahan," kata Hadrianus Widiharyoko, Kepala Bidang Mediator di Disnaker, Kamis (24/5/2018).
Pusat penerima keluhan itu mereka namai sebagai Posko THR yang dibuka di kantor Disnakertrans di Kota Wates, ibukota Kulon Progo, sejak Senin (21/5/2018).
Disnaker mengumumkan pada publik nomor 2 mediator. Pada banner tertera, 'Hubungi Nama dan Telepon'.

Baca: Soal Bank NTT, Deno Bilang Kalau Tidak Lolos Fit and Proper Test Berarti Tidak Bisa Jadi Dirut
Buruh cukup menyampaikan keluhan atas proses pemberian THR.
Mediator akan langsung konfirmasi pada pihak perusahan yang diadukan.
Tidak hanya itu, mediator akan memonitor upaya perusahaan dalam menyelesaikan persoalan THR pada karyawannya.
Hadrianus mengatakan, kebanyakan persoalan THR berupa nilai yang tidak sesuai atau kurang dari ketentuan maupun karyawan yang memang tidak menerima THR.
Persoalan lain biasanya adalah pemberian THR yang tidak tepat waktu.
Elvianus Wairata Minta 9 Pejabat Eselon II yang Baru pahami RAPBD |
![]() |
---|
Bupati Gidion Janji Tahun Depan THR Lebih Meriah Lagi |
![]() |
---|
Dituduh Bagikan Uang THR Tak Halal, Ini Kata Anggia Chan |
![]() |
---|
Kembali, Para Pemuda Gereja Berkaus "Aku Kancamu" Saat Shalat Id di Yogyakarta |
![]() |
---|
Kabar Gembira, 3 Hari Lagi THR PNS Kemenag Cair, Segini Besaran Sesungguhnya |
![]() |
---|