Ada Masalah THR? Tinggal Telepon Saja, Dinas Tenaga Kerja Langsung Tindaklanjuti
Pusat penerima keluhan itu mereka namai sebagai Posko THR yang dibuka di kantor Disnakertrans di Kota Wates.
POS-KUPANG.COM - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo di Yogyakarta permudah penyelesaian persoalan perburuhan yang terkait Tunjangan Hari Raya ( THR).
Buruh cukup menelepon atau melayangkan pesan singkat pada mediator di bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, maka mereka akan membantu memfasilitasi penyelesaian soal THR.
"Cukup telepon saja, nanti kami akan memastikannya ke perusahan," kata Hadrianus Widiharyoko, Kepala Bidang Mediator di Disnaker, Kamis (24/5/2018).
Pusat penerima keluhan itu mereka namai sebagai Posko THR yang dibuka di kantor Disnakertrans di Kota Wates, ibukota Kulon Progo, sejak Senin (21/5/2018).
Disnaker mengumumkan pada publik nomor 2 mediator. Pada banner tertera, 'Hubungi Nama dan Telepon'.

Baca: Soal Bank NTT, Deno Bilang Kalau Tidak Lolos Fit and Proper Test Berarti Tidak Bisa Jadi Dirut
Buruh cukup menyampaikan keluhan atas proses pemberian THR.
Mediator akan langsung konfirmasi pada pihak perusahan yang diadukan.
Tidak hanya itu, mediator akan memonitor upaya perusahaan dalam menyelesaikan persoalan THR pada karyawannya.
Hadrianus mengatakan, kebanyakan persoalan THR berupa nilai yang tidak sesuai atau kurang dari ketentuan maupun karyawan yang memang tidak menerima THR.
Persoalan lain biasanya adalah pemberian THR yang tidak tepat waktu.
Sebagaimana peraturan ketenagakerjaan, karyawan yang bekerja lebih dari 12 bulan secara terus menerus akan menerima THR secara penuh.
Sedangkan mereka yang bekerja antara 1 hingga 12 bulan akan menerima THR dengan hitungan proposional.
Selain itu, THR diberikan 7 hari atau H-7 sebelum hari raya keagamaan.
Baca: Bupati Agus Feisal Hidayat Ditahan KPK, Begini Kondisi Pemerintahan di Buton Selatan
"Bila ada persoalan akan diselesaikan lewat perundingan bipartit antara perusahaan dengan karyawan," kata Hadrianus.
Bercermin dari pelaksanaan pemberian THR di tahun-tahun sebelumnya, persoalan tunjangan di Kulon Progo terbilang adem ayem.
Kabupaten ini dihuni sekitar 8000 buruh, yang lebih dari separuh bekerja di pabrik skala besar.
Dari tahun ke tahun, rata-rata hanya 1-3 perusahaan dilaporkan ke Posko THR.
Perusahaan terlapor kebanyakan bisnis skala kecil dengan jumlah karyawan di bawah 10 orang.
Jumlah laporan itu menunjukkan kalau keluhan terkait THR sangat minim di kabupaten ini.
Baca: Dua Direksi Bank NTT Tidak Lulus Fit And Proper Test OJK, Begini Tanggapan Gubernur NTT
Kendati adem ayem, Disnaker tetap terus menyosilisasi pentingnya pemberian THR tepat waktu dan sesuai ketentuan peraturan ketenagakerjaan.
Akhir Mei 2018, Disnaker berencana akan menyosialisasi THR pada 120 perusahaan se-Kulon Progo yang diperkirakan menaungi sekitar 6000 buruh.
Pascasosialisasi, Disnaker memastikan akan memonitor pelaksanaan pemberian THR di perusahaan-perusahaan itu.
"Kami akan monitor lapangan sekitar tanggal 4 atau 5," kata Kepala Seksi Kesejahteraan dan Perlindungan Tenaga Kerja Disnaker, Ritus Widyamurti di kantornya.
Baca: Sebut Kasus Perzinahan Kades Nifulina Berjalan di Tempat, Ini Tanggapan Kapolsek Amanuban Timur
Alasan Pensiunan Juga Dapat
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengatakan, Tunjangan Hari Raya yang diberikan pemerintah merupakan bentuk apresiasi kepada seluruh Aparatur Sipil Negara.
"Ini reward untuk ASN karena hasil LAKIP (laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah) itu naik signifikan luar biasa.
Jadi berarti sekarang program dan kegiatan sudah nyambung," kata Asman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/5/2018).
Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan pendapatan pensiunan ASN yang sangat minim.
Pemberian THR diyakini bisa membantu ekonomi para pensiunan.
"Pensiun itu bayangkan, dari eselon begitu pensiun, pendapatannya cuma berapa," kata Asman.
Baca: 5 Teori Konspirasi Kematian Lady Diana. Ternyata Kematian Ibunda Pangeran Harry Sudah Diramalkan?
Asman memastikan, pemberian THR untuk pensiunan ASN ini tidak ada hubungannya dengan niat Presiden Jokowi untuk maju kembali sebagai petahana pada Pilpres 2019.
"Kalau saya melihatnya dari kinerja. Kan kalau yang membelok-belok kan, ya terserah. Yang penting tidak ada hubungan sama sekali (dengan politik)," kata dia.
Peraturan Pemerintah yang menjadi payung hukum pemberian THR untuk pensiunan ASN sudah diteken Jokowi pada Rabu (23/5/2018).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan pemberian THR untuk pensiunan memang baru diberlakukan tahun ini.
Tahun-tahun sebelumnya, pensiunan PNS, TNI, Polri hanya mendapatkan gaji ke-13 saja.
Besarannya pun tidak hanya sebesar gaji pokok sesuai golongan mereka saja, tapi juga ditambah besaran tunjangan kinerja semasa bekerja.
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35,76 triliun untuk pembiayaan THR dan gaji ke-13, bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan.
Besaran ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN.
Karena pensiunan pada tahun ini turut mendapatkan THR, anggaran yang digelontorkan meningkat 68,9 persen dibandingkan tahun lalu. (pos-kupang)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Keluhan THR Cukup Disampaikan via Telepon Selular, Disnaker Akan Bantu
Baca: BESOK Jadwal Pengumuman Hasil UN SMP 2018 Serentak, Siap-siap Kejutan Nilai Terbaru
Baca: Kalah Dari Thailand, Indonesia Gagal Melaju ke Semifinal Piala Uber 2018