Pertanahan Sumbar Tegaskan Hanya Jalankan Tugas Pengukuran Tanah
selama kurang lebih setahun berkarya di Sumba Barat, semua tugas pelayanan berjalan baik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen

Selanjutnya tanggal 12 April 2018 pihak kantor pertanahan Sumba Barat turun ke lapangan untuk mellaksanakan pengukuran namun mendapat penolakan warga.
Akhirnya Camat Lamboya Thimotius Ragga memfasilitas pertemuan di Balai kantor Desa Patiala Bawa tanggal 12/4/2018). Dalan pertemuan itu, hanya dua orang yang berbicara. Sedangkan lainya diam. Bahkan dalam kesempatan itu kantor pertanahan Sumba Barat menunjukan dokumen jual beli tanah didalamnya menjelaskan nama-nama penjual, harga tanah dan siapa yang menerima uang berikut besaran uangnya.
Pertemuanpun berakhir dan semua pihak menganggap tidak ada masalah lagi. Ternyata keesokan harinya tanggal 13 April 2018, pada saat petugas
Hendak turun melakukan pengukuran kembali mendapat penolakan warga. Akhirnya rencana pengukuran batas tanah batal terlaksana.
Dan terakhir pertemuan yang dipimpin langsug Bupati Sumba Barat, Drs.Agustinus Niga Dapawole tanggal 24 April 2018 berdasarkan hasil mediasi tersebut, semua pihak menganggap tidak ada masalah lagi sehingga pada tanggal 25 April 2018 petugas pertanahan Kabupaten Sumba Barat turun melakukan pengukuran sesuai
ketentuan perundangan yang berlaku.
Saat tiba di lokasi sempat dihadang warga. Namun melalui pendekatan negosiasi akhirnya proses pengukuran tanah mulai HGB 3-7 seluas 50 ha berlangsung. Pengukuran dimulai dari HGB 3-5 awalnya pada saat pengukuran berlangsung ada penolakan dari warga. Namun dengan pendekatan persuasif kegiatan pengukuran berjalan secara baik. Demikian juga untuk IV.
Namun memasuki HGB V terdengar keributan. Ia bersama staf hanya mendengar teriakan warga dan juga lemparan batu dar.i semak-semak. Dan sekilas mendengar teriakan warga sepertinya ada korban. Bahkan warga meneriakan ada korban.
Waktu sudah sore hari, suasana tak memungkinkan untuk dilanjutkan pengukuran lagi.jadi hanya sampai HGB v.
Ia nemutuskan menghentikan pengukuran tanah dan , senua kembali ke posko ditengah pohon kelapa. Dan seterusnya kembali ke kota waikabubak. Dalam perjalanan sempat dihadang pula warga dan dilempari batu. Namun berkat kesigapan aparat perjalanan menuju kota lancar.
Dalam kesempatan itu, ia mengaskan, kantor pertanahan hanya menjalankan tugas pelayanan pengukuran dan penertbitan sertifikat atas permohonn pemohon. Sedangkan urusan mendatangkan keamanan ke lokasi adalah sepenuhnya tanggungjawab perusahaan. (*)
Baca: Persiapan Debat Putaran Kedua di Kabupaten Kupang sudah 100 Persen