Pertanahan Sumbar Tegaskan Hanya Jalankan Tugas Pengukuran Tanah
selama kurang lebih setahun berkarya di Sumba Barat, semua tugas pelayanan berjalan baik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen

Laporan Wartawan Pos-kupang.com, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK--Kepala Kantor pertanahan Kabupaten Sumba Barat, Jaungkap Edward Simatupang, menegaskan kantor pertanahan Sumba Barat hanya menjalankan tugas pengukuran tanah berdasarkan permohonan pemohon PT Sutra Marosi Kharisma.
Sedangkan bantuan keamanan sepenuhnya urusan pemohon dalam hal ini PT Sutra Marosi Kharisma.
Dirinya juga siap dipindahkan pimpinan bertugas di wilayah lain. Sebagai bawahan ,selalu siap, kapan saja bila pimpinan memutasinya ke daerah lain.
Menurutnya, selama kurang lebih setahun berkarya di Sumba Barat, semua tugas pelayanan berjalan baik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Masyarakat Sumba Barat cukup puas dengan pelayanan kantor pertanahan Sumba Barat selama ini.
Kepala kantor pertanahan Kabupaten Sumba Barat, Jaungkap Edward Simatupang, menyampaikan hal itu melalui telepon selulernya ke Pos Kupang di Waikabubak, Rabu (23/5/2018) sekaligus ingin meluruskan pemberitaan sebelumnya sebagaimana dilansir media ini.
Jaungkap Edward Simatupang, menegaskan, desakan agar dirinya dicopot sebagai kepala kantor pertanahan Sumba Barat sebagainana disuarakan berbagai elemen di NTT terkait peristiwa Marosi tanggal 25 April 2018 dimana pada saat terjadi pengukuran pengembalian batas tanah milik PT Sutra Marosi Kharisma terjadi bentrok hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Jaungkap menjelaskan sekaligus ingin meluruskan pemberitaan yang berkembang selama ini di media masa dan media sosial. Menurutnya, kantor pertanahan Sumba Barat hanya menjalankan tugas atas permohonanan pemohon PT Sutra Marosi Kharisma untuk pengukuran pengembalian batas tanah.
Hal itu mengingat tanah tersebut telah dibeli tahun 1995. Saat ini, PT Sutra Marosi Kharisma ingin membangun usaha.
Namun sebelum melakukan aktivitas pembangunan diatas lahan tersebut PT Sutra Marosi Kharisma mengajukan pengembalian batas tanah mengingat batas tanah seperti pilar sudah tidak ada lagi.
Hal itu diajukan agar tidak terjadi sengketa batas dengan para pemilik lahan yang berbatasan dengan tanah yang dikuasai PT Sutra Marosi Kharisma sejak tahun 1995.
karenanya, PT Sutra Marosi Kharisma mengajukan permohonan pengukuran pengembalian batas tanah kepada kantor pertanahan Sumba Barat. Hal itu dilaksanakan oleh kantor pertanahan Sumba Barat sesuai tugas dan kewenangannya.
Berdasarkan permohonan itu, kantor pertanahan Sumba Barat, turun melakukan pengukuran pengembalian batas tanah milik PT Sutra Marosi Kharisma.
Sebelum dilakukan pengukuran, tanggal 5 April 2018, dilaksanakan mediasi di kantor bupati Sumba Barat yang dipimpin langsung bupati Sumba Barat, Drs.Agustinus Niga Dapawole. Dalam pertemuan yang juga dihadiri instansi terkait memberi pemahaman kepada warga.
Dalam pertemuan itu, warga meminta pihak perusahaan segera menunjukan sertifikat tanah bahkan meminta pula menunjukan foto KTP bapa dan neneknya yang menjual tanah kepada PT Sutra Marosi Kharisma.
Selanjutnya tanggal 12 April 2018 pihak kantor pertanahan Sumba Barat turun ke lapangan untuk mellaksanakan pengukuran namun mendapat penolakan warga.
Akhirnya Camat Lamboya Thimotius Ragga memfasilitas pertemuan di Balai kantor Desa Patiala Bawa tanggal 12/4/2018). Dalan pertemuan itu, hanya dua orang yang berbicara. Sedangkan lainya diam. Bahkan dalam kesempatan itu kantor pertanahan Sumba Barat menunjukan dokumen jual beli tanah didalamnya menjelaskan nama-nama penjual, harga tanah dan siapa yang menerima uang berikut besaran uangnya.
Pertemuanpun berakhir dan semua pihak menganggap tidak ada masalah lagi. Ternyata keesokan harinya tanggal 13 April 2018, pada saat petugas
Hendak turun melakukan pengukuran kembali mendapat penolakan warga. Akhirnya rencana pengukuran batas tanah batal terlaksana.
Dan terakhir pertemuan yang dipimpin langsug Bupati Sumba Barat, Drs.Agustinus Niga Dapawole tanggal 24 April 2018 berdasarkan hasil mediasi tersebut, semua pihak menganggap tidak ada masalah lagi sehingga pada tanggal 25 April 2018 petugas pertanahan Kabupaten Sumba Barat turun melakukan pengukuran sesuai
ketentuan perundangan yang berlaku.
Saat tiba di lokasi sempat dihadang warga. Namun melalui pendekatan negosiasi akhirnya proses pengukuran tanah mulai HGB 3-7 seluas 50 ha berlangsung. Pengukuran dimulai dari HGB 3-5 awalnya pada saat pengukuran berlangsung ada penolakan dari warga. Namun dengan pendekatan persuasif kegiatan pengukuran berjalan secara baik. Demikian juga untuk IV.
Namun memasuki HGB V terdengar keributan. Ia bersama staf hanya mendengar teriakan warga dan juga lemparan batu dar.i semak-semak. Dan sekilas mendengar teriakan warga sepertinya ada korban. Bahkan warga meneriakan ada korban.
Waktu sudah sore hari, suasana tak memungkinkan untuk dilanjutkan pengukuran lagi.jadi hanya sampai HGB v.
Ia nemutuskan menghentikan pengukuran tanah dan , senua kembali ke posko ditengah pohon kelapa. Dan seterusnya kembali ke kota waikabubak. Dalam perjalanan sempat dihadang pula warga dan dilempari batu. Namun berkat kesigapan aparat perjalanan menuju kota lancar.
Dalam kesempatan itu, ia mengaskan, kantor pertanahan hanya menjalankan tugas pelayanan pengukuran dan penertbitan sertifikat atas permohonn pemohon. Sedangkan urusan mendatangkan keamanan ke lokasi adalah sepenuhnya tanggungjawab perusahaan. (*)
Baca: Persiapan Debat Putaran Kedua di Kabupaten Kupang sudah 100 Persen