Pertanahan Sumbar Tegaskan Hanya Jalankan Tugas Pengukuran Tanah
selama kurang lebih setahun berkarya di Sumba Barat, semua tugas pelayanan berjalan baik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku
Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen

Laporan Wartawan Pos-kupang.com, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM, WAIKABUBAK--Kepala Kantor pertanahan Kabupaten Sumba Barat, Jaungkap Edward Simatupang, menegaskan kantor pertanahan Sumba Barat hanya menjalankan tugas pengukuran tanah berdasarkan permohonan pemohon PT Sutra Marosi Kharisma.
Sedangkan bantuan keamanan sepenuhnya urusan pemohon dalam hal ini PT Sutra Marosi Kharisma.
Dirinya juga siap dipindahkan pimpinan bertugas di wilayah lain. Sebagai bawahan ,selalu siap, kapan saja bila pimpinan memutasinya ke daerah lain.
Menurutnya, selama kurang lebih setahun berkarya di Sumba Barat, semua tugas pelayanan berjalan baik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku. Masyarakat Sumba Barat cukup puas dengan pelayanan kantor pertanahan Sumba Barat selama ini.
Kepala kantor pertanahan Kabupaten Sumba Barat, Jaungkap Edward Simatupang, menyampaikan hal itu melalui telepon selulernya ke Pos Kupang di Waikabubak, Rabu (23/5/2018) sekaligus ingin meluruskan pemberitaan sebelumnya sebagaimana dilansir media ini.
Jaungkap Edward Simatupang, menegaskan, desakan agar dirinya dicopot sebagai kepala kantor pertanahan Sumba Barat sebagainana disuarakan berbagai elemen di NTT terkait peristiwa Marosi tanggal 25 April 2018 dimana pada saat terjadi pengukuran pengembalian batas tanah milik PT Sutra Marosi Kharisma terjadi bentrok hingga menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Jaungkap menjelaskan sekaligus ingin meluruskan pemberitaan yang berkembang selama ini di media masa dan media sosial. Menurutnya, kantor pertanahan Sumba Barat hanya menjalankan tugas atas permohonanan pemohon PT Sutra Marosi Kharisma untuk pengukuran pengembalian batas tanah.
Hal itu mengingat tanah tersebut telah dibeli tahun 1995. Saat ini, PT Sutra Marosi Kharisma ingin membangun usaha.
Namun sebelum melakukan aktivitas pembangunan diatas lahan tersebut PT Sutra Marosi Kharisma mengajukan pengembalian batas tanah mengingat batas tanah seperti pilar sudah tidak ada lagi.
Hal itu diajukan agar tidak terjadi sengketa batas dengan para pemilik lahan yang berbatasan dengan tanah yang dikuasai PT Sutra Marosi Kharisma sejak tahun 1995.
karenanya, PT Sutra Marosi Kharisma mengajukan permohonan pengukuran pengembalian batas tanah kepada kantor pertanahan Sumba Barat. Hal itu dilaksanakan oleh kantor pertanahan Sumba Barat sesuai tugas dan kewenangannya.
Berdasarkan permohonan itu, kantor pertanahan Sumba Barat, turun melakukan pengukuran pengembalian batas tanah milik PT Sutra Marosi Kharisma.
Sebelum dilakukan pengukuran, tanggal 5 April 2018, dilaksanakan mediasi di kantor bupati Sumba Barat yang dipimpin langsung bupati Sumba Barat, Drs.Agustinus Niga Dapawole. Dalam pertemuan yang juga dihadiri instansi terkait memberi pemahaman kepada warga.
Dalam pertemuan itu, warga meminta pihak perusahaan segera menunjukan sertifikat tanah bahkan meminta pula menunjukan foto KTP bapa dan neneknya yang menjual tanah kepada PT Sutra Marosi Kharisma.