Hendra Terpaksa Gendong Kekasihnya ke Ruang Tahanan Wanita. Pasangan Sejoli Divonis 9 Tahun Penjara

Dengan sigap, Hendra pun membopong tubuh kekasihnya itu, dan membawa ke ruang tahanan khusus perempuan untuk diberikan perawatan.

Editor: Bebet I Hidayat
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Terdakwa Ni Nyoman Wulandari (21) dipapah kekasihnya yang juga menjadi terdakwa yakni Komang Hendra (37) usai menjalani sidang vonis, Rabu (23/5) di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Yaitu secara tanpa hak memiliki narkotik golongan I bukan tanaman, sebagaimana dakwaan pertama jaksa.

Keduanya pun dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Komang Hendra dan Ni Nyoman Wulandari dengan pidana masing-masing selama 9 tahun penjara dikurangi masa, para terdakwa menjalani hukuman sementara. Denda Rp 1 miliar, subsidair dua bulan kurungan," tegas Hakim Ketua Dewa Budi Watsara.

Sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa diungkapkan, bahwa keduanya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat.

Baca: Bagaimana Aturan Minum Air Selama Puasa? Simak Penjelasan Dokter Dian Permatasari

Dibeberkan Jaksa Ari Suparmi, para terdakwa diduga sebagai pengedar narkotika dan obat terlarang.

Selanjutnya, polisi menangkap terdakwa Komang Hendra saat keluar dari mobil Suzuki Ignis dengan Nomor Polisi DK-1607-DJ bersama kekasihnya yang terparkir di area rumah kos mereka di Pondok Batur, Desa Sidakarya, Denpasar Selatan pada 19 Desember 2017, Pukul 02.00 Wita.

Dari hasil penangkapan itu disaksikan saksi umum ditemukan satu klip narkorika jenis sabu-sabu.

Barang tersebut ditemukan oleh petugas di dalam tas pink yang dibawa oleh Wulandari.

Dari barang yang ditemukan oleh petugas kepolisian diperoleh berat 0,64 gram.

Lalu petugas menggeledah mobil milik terdakwa Komang Hendra dan ditemukan satu klip sabu-sabu seberat 9,62 gram yang disimpan didekat tempat minuman pintu mobil sebelah depan kanan.

"Selain sabu-sabu, petugas juga menemukan satu dompet berwarna hitam di jok belakang mobil terdakwa Komang Hendra yang berisi tujuh pil inex dengan berat 1,95 gram," ungkap Jaksa Ari Suparmi kala itu.

Tak berhenti sampai disitu, petugas kemudian menggeledah kamar kos milik terdakwa dan menemukan alat timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan, beserta alat hisap atau bong.

Kemudian, petugas menggiring terdakwa dan barang bukti ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca: Balai Taman Nasional Komodo Bangun Sistem Penyediaan Air Minum

Baca: Ini Komentar Marsekal Muda TNI Robert Soter Marut Terkait THR Bagi PNS dan TNI Polri

Baca: Maia Estianty dan Ahmad Dhani Rujuk? Begini Pengakuan Putra Bungsu Mereka Dul

"Kepada petugas, terdakwa Komang Hendra mengakui barang haram itu miliknya yang dibeli dari Putu (DPO) dengan harga Rp 7 juta. Kedua terdakwa juga sempat mengambil tempelan di alamat tempelan yang dikirim melalui pesan singkat oleh Putu," terang jaksa.

Setelah mengambil tempelan itu, kedua terdakwa menuju kosnya dengan membawa barang bukti yang berhasil digrebek oleh petugas ditempat kosnya itu.

Kepada petugas, terdakwa mengakui akan menjual barang haram itu kepada konsumen dan sebagian dikonsumsi sendiri.  (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved