Hendra Terpaksa Gendong Kekasihnya ke Ruang Tahanan Wanita. Pasangan Sejoli Divonis 9 Tahun Penjara

Dengan sigap, Hendra pun membopong tubuh kekasihnya itu, dan membawa ke ruang tahanan khusus perempuan untuk diberikan perawatan.

Editor: Bebet I Hidayat
Tribun Bali/I Nyoman Mahayasa
Terdakwa Ni Nyoman Wulandari (21) dipapah kekasihnya yang juga menjadi terdakwa yakni Komang Hendra (37) usai menjalani sidang vonis, Rabu (23/5) di Pengadilan Negeri Denpasar. 

POS-KUPANG.COM | DENPASAR -- Tiba-tiba saja tubuh Ni Nyoman Wulandari (21) terlihat tak fokus saat berjalan.  Begitu usai menjalani sidang vonis, Rabu (23/5/2018) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Tak berselang lama, perempuan bertubuh langsing ini pun pingsan.

Tak pelak kerabatnya yang hadir di ruang sidang, serta kekasihnya yang juga menjadi terdakwa yakni Komang Hendra (37) panik.

Dengan sigap, Hendra pun langsung membopong tubuh kekasihnya itu, dan membawa ke ruang tahanan khusus perempuan untuk diberikan perawatan.

Wulandari syok usai divonis pidana sembilan tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.

Baca: Terbongkar! Rahasia Pelaku Bom Bunuh Diri di Surabaya. Teman SMA Bercerita tentang Dita Oeprianto

Baca: Ini Tanggapan ASN dan TNI di Ende Terkait Kenaikan THR

Baca: Ini Pendapat DPRD NTT Soal THR dan Gaji 13 bagi PNS

Pun Hendra divonis sama.

Sejoli ini diputus bersalah terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,21gram.

Atas putusan majelis hakim pimpinan Dewa budi Watsara itu, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukum penunjukan dari Pos Bantuan Hukum (PBH) menyatakan pikir-pikir.

Hal senada juga disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ari Suparmi.

"Setelah berkoordinasi dengan kedua terdakwa, kami menyatakan pikir-pikir, Yang Mulia," ujar anggota tim penasihat hukum kedua terdakwa.

Vonis majelis hakim tersebut sejatinya lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.

Sebelumnya, Jaksa Ni Luh Ari Suparmi menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 11 tahun.

Juga, denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan kurungan.

Ketika itu, Wulandari juga menangis histeris, dan akhirnya ditenangkan oleh Hendra.

Sementara majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan, kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotik.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved