Wow! Sengketa Waris Tempati Urutan Kedua Terbanyak Ditangani Mahkamah Agung
Sengketa waris menempati urutan kedua terbanyak yang ditangani Mahkamah Agung (MA).
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Hal ini secara tegas dikemukakan dalam Pasal 50 bahwa dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain dalam perkara-perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.
Sebagaimana dalam UU Nomor. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.
Namun jika masyarakat nonmuslim yang membagi waris harus dengan hukum perdata (Burgerlijk Wetboek) dan jika terjadi sengketa waris harus dilakukan di depan sidang Pengadilan Negeri. (*)