Wow! Sengketa Waris Tempati Urutan Kedua Terbanyak Ditangani Mahkamah Agung

Sengketa waris menempati urutan kedua terbanyak yang ditangani Mahkamah Agung (MA).

POS KUPANG/NOVEMY LEO
Diskusi hak waris di Fakultas Hukum Undana Kupang, Rabu (9/5/2018). 

Hal ini secara tegas dikemukakan dalam Pasal 50 bahwa dalam hal terjadi sengketa mengenai hak milik atau keperdataan lain dalam perkara-perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, maka khusus mengenai objek yang menjadi sengketa tersebut harus diputus lebih dahulu oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum.

Sebagaimana dalam UU Nomor. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Namun jika masyarakat nonmuslim yang membagi waris harus dengan hukum perdata (Burgerlijk Wetboek) dan jika terjadi sengketa waris harus dilakukan di depan sidang Pengadilan Negeri. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved