Wow! Sengketa Waris Tempati Urutan Kedua Terbanyak Ditangani Mahkamah Agung
Sengketa waris menempati urutan kedua terbanyak yang ditangani Mahkamah Agung (MA).
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wow! Sengketa Waris Tempati Urutan Kedua Terbanyak Ditangani Mahkamah Agung (MA).
Hal ini dikatakn Direktris LBH APIK NTT, Ansi D Rihi Dara, SH, sebelum diskusi komprehensif bedah kasus perdata hak waris, Rabu (9/5/2018) di Fakultas Hukum Undana Kupang.
Diskusi ini digelar oleh LBH APIK NTT bersama Fakultas hukum undana Kupang dan dihadiri akademisi, aparat penegak hukum, tokoh agama, advokat, dan pemerhati anak NTT serta LBH APIK NTT.
Ansi mengatakan, hak waris masih merupakan masalah serius yang dihadapi di Indonesia.
Hukum online dalam melakukan penelusuran terhadap putusan Mahkamah Agung (MA), menunjukkan bahwa kasus hak waris merupakan kasus kedua terbanyak yang ditangani oleh MA (http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50d27ef9e87cd/perkara-waris-tempati-nomor-dua).
"Dari 670 kasus perdata agama yang ditangani MA tahun 2011, sengketa perkawinan menduduki urutan pertama dengan total kasus sebanyak 504 (75%) dan sengketa waris berjumlah 134 kasus atau 20%," kata Ansi.
Ansi menambahkan, masalah waris juga merupakan masalah yang sangat penting dan selalu menjadi salah satu pokok bahasan utama dalam hukum Islam.
"Karena masalah hak waris selalu ada dalam setiap keluarga dan masalah waris ini rentan dengan konflik di masyarakat akibat pembagian yang dianggap kurang adil atau ada pihak-pihak yang dirugikan," kata Ansi.
Peliknya persoalan waris, membuat pihak aparat penegak hukum (APH) harus jeli dan cermat dalam melihat setiap kasus hak waris, agar keadilan yang diharapkan oleh para pencari keadilan dapat terpuaskan.
Ansi menilai, problem hak waris tidak hanya sebatas konflik hak waris dan tindakan profesionalisme dari APH, tetapi pada penerapan hak waris yang masih berbeda.
Perbedaan ini didasarkan pada 3 sumber hukum yang mengatur yakni hukum adat, hukum islam dan hukum perdata (Burgerlijk Wetboek/BW), dan juga penafsiran terhadap 3 sumber hukum yang berbeda.
Secara teoritis orang yang beragama Islam harus melakukan pembagian warisannya menurut agama Islam, dan jika ada sengketa harus dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama sebagaimana kewenangan/kekuasaan Peradilan Agama yaitu berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang
Perkawinan, Kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta waqaf dan shadaqah.
Bidang kewarisan ialah penentuan siapa-siapa yang menjadi ahli waris, penentuan mengenai harta peningggalan, penentuan mengenai bagian masing-masing ahli waris, dan melaksanakan pembagian harta peninggalan tersebut.
Jika terjadi sengketa tentang objek hak milik dan bidang keperdataan lainnya, kata Ansi, haruslah terlebih dahulu diputus oleh lingkungan Peradilan Umum.