Anggota DPR, Amin Santono Kena OTT. KPK Sita 1,9 Kg Emas, Rp 1,84 Miliar dan Mata Uang Asing!
Salah satu tersangka adalah anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono.
Saut menjelaskan, dua proyek itu adalah proyek dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar; dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.
Menurut Saut, uang diduga diberikan Ahmad Ghiast, seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang.
Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, KPK pun menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Amin Santono, Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast, dan Yaya Purnomo.
Amin, Eka, dan Yaya sebagai orang yang diduga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangan Ahmad Ghiast sebagai orang yang diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)
Follow Instagram Pos Kupang di Bawah Ini:
Baca: Tak Terekspos, Jebolan Indonesian Idol Ini Diam-diam Sudah Menikah dan Dikabarkan Pindah Agama
Baca: Pria Ini Tega Bunuh dan Bakar Calon Istrinya. Apa Alasannya?
Baca: Cinta Tak Bersyarat Spirit Pelayanan Suster-suster Cinta Kasih Carolus Borromeus di Desa Oeltua
Baca: Kapolres Sumba Barat Dimutasi Jadi Pamen SOPS Polri, Gusti Maychandra Sudah ke Jakarta
Baca: Inilah 4 Zodiak Baik Hati yang Sangat Sulit untuk Ditaklukkan. Apa Gebetanmu Termasuk?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: KPK Sita 1,9 Kg Emas, Rp 1,84 Miliar dan Mata Uang Asing