Anggota DPR, Amin Santono Kena OTT. KPK Sita 1,9 Kg Emas, Rp 1,84 Miliar dan Mata Uang Asing!
Salah satu tersangka adalah anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono.
POS-KUPANG.COM|JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka pasca-operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Jumat (4/5/2018) malam.
Salah satu tersangka adalah anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono.
KPK mengungkapkan Amin Santono diduga menerima hadiah atau janji dana perimbangan keuangan daerah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan atau APBN-P 2018, terkait dua proyek di Kabupaten Sumedang.
KPK pun mengamankan sejumlah aset dalam OTT tersebut.
"Logam mulia 1,9 kilogram, Rp 1,844 miliar termasuk Rp 400 juta yang diamankan di Halim, mata uang asing 63.000 dollar Singapura dan 12.500 dollar AS," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Sabtu (5/5/2018) malam.
Saut memaparkan soal aset yang disita KPK.
Emas, uang Rp 1,344 miliar, 63.000 dollar Singapura, dan 12.500 dollar AS ditemukan saat penyidik KPK menggeledah kediaman Yaya Purnomo, selaku Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Yaya merupakan salah seorang yang hadir dalam pertemuan di Halim Perdanakusuma, dan ditangkap KPK di kediamannya di Bekasi.
Baca: Amin Santoso Kena OTT KPK. Ini Sosok Sesungguhnya Anggota DPR RI yang Keciduk Itu!

KPK menduga emas dan uang tunai itu merupakan uang suap dari pengusaha atau kontraktor yang juga ingin proyeknya masuk dalam RAPBN-P.
Selain itu, uang yang disita KPK termasuk uang Rp 400 juta yang diduga diterima Amin dan bukti transfer Rp 100 juta kepada Eka Kamaluddin.
Eka adalah pihak swasta yang diduga sebagai perantara.
Amin Santono diduga menerima Rp 400 juta saat transaksi di sebuah restoran dekat Bandara Halim Perdanakusuma.
Menurut Saut, diduga penerimaan Rp 500 juta ini merupakan bagian dari 7 persen commitment fee yang dijanjikan dari dua proyek di Kabupaten Sumedang.
"Proyek senilai Rp 25 miliar," ucap Saut.
Saut menjelaskan, dua proyek itu adalah proyek dinas perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp 4 miliar; dan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Sumedang senilai Rp 21,85 miliar.
Menurut Saut, uang diduga diberikan Ahmad Ghiast, seorang kontraktor di lingkungan Pemkab Sumedang.
Setelah melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam, KPK pun menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Amin Santono, Eka Kamaluddin, Ahmad Ghiast, dan Yaya Purnomo.
Amin, Eka, dan Yaya sebagai orang yang diduga penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangan Ahmad Ghiast sebagai orang yang diduga sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Kompas.com/Fabian Januarius Kuwado)
Follow Instagram Pos Kupang di Bawah Ini:
Baca: Tak Terekspos, Jebolan Indonesian Idol Ini Diam-diam Sudah Menikah dan Dikabarkan Pindah Agama
Baca: Pria Ini Tega Bunuh dan Bakar Calon Istrinya. Apa Alasannya?
Baca: Cinta Tak Bersyarat Spirit Pelayanan Suster-suster Cinta Kasih Carolus Borromeus di Desa Oeltua
Baca: Kapolres Sumba Barat Dimutasi Jadi Pamen SOPS Polri, Gusti Maychandra Sudah ke Jakarta
Baca: Inilah 4 Zodiak Baik Hati yang Sangat Sulit untuk Ditaklukkan. Apa Gebetanmu Termasuk?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: KPK Sita 1,9 Kg Emas, Rp 1,84 Miliar dan Mata Uang Asing