Terbukti Jual Suami untuk Layanan Seks di Facebook, Wanita Ini Dihukum 1 Tahun Penjara

Meskipun sejumlah lokalisasi telah ditutup, namun bukan berarti hal itu bisa menghilangkan praktik prostitusi begitu saja.

Editor: Djuwariah Wonga
Tribunnews/net
Ilustrasi Prostitusi. 

Wanita usia 20 tahun tersebut dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang, serta Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Seusai sidang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suparlan menyebut, ada beberapa keterangan dari saksi MR yang berbeda dengan BAP, bahwa perbuatan menyimpang ini berdasarkan fantasi dari terdakwa.

“Yang dicabut dari keterangan BAP bahwa, ada keinginan dari istri dan keterangan saksi, terdakwa yang menginginkannya,” kata Suparlan.

Suparlan menambahkan perbuatan VR ini telah dilakukan sebanyak empat kali, sebelum digerebek, motifnya bukan karena penyimpangan seksual.

“Motifnya ia mengaku karena tuntutan ekonomi,” pungkasnya.

Seperti diketahui, VR yang masih berusia 20 tahun itu terbukti menjual MR (24), suaminya, melalui media sosial Facebook untuk layanan seks dengan tiga orang pemain atau threesome.

Aksi suami istri itu terdeteksi oleh pihak kepolisian dan melakukan penggerebekan, di sebuah kamar hotel di Jalan Kayoon, Surabaya.

Di grup Facebook yang dikelolanya, sang istri menawarkan tarif untuk suaminya sebesar Rp 300.000 hingga 500.000 untuk sekali kencan.

Follow Instagram Pos Kupang di Bawah Ini:

Baca: Para Artis yang Didapuk Geng Kepompong Mewah, Lihat Deretan Nama dan Wajahnya!

Baca: Disdukcapil TTS Layani Pembuatan e-KTP Pemilih Pemula Hari Sabtu

Baca: Ivan Gunawan Pernah Macho dan Gagah, Tak Percaya? Simak Kesaksian Mantan Pacarnya Ini. Mendebarkan!

Baca: Diyakini Berada di Kerajaan Lain, Markus Sebut Adiknya Harus Dipanggil Melalui Upacara Adat

Baca: Bupati Anton Prihatin Tradisi Tenun dan Anyam di Flotim Pelan-pelan Hilang

Artikel ini telah tayang di Bangkapos.com dengan judul: Istri Tega Jual Suami untuk Hubungan Tak Senonoh, Astaga Segini Tarifnya Sekali Kencan

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved