Aneh, Data Puluhan Ribu Pemilih yang Bersalah Tak Terungkap Dalam Pleno DPT TTS

Aneh, data puluhan ribu pemilih yang bersalah tak terungkap dalam pleno DPT Kabupaten TTS.

Penulis: Dion Kota | Editor: OMDSMY Novemy Leo
PK/VEL
Ayub Patris Magang, SH 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota

POS-KUPANG.COM, SOE – Data 54.031 pemilih bermasalah dalam dokument A C 3-KWK atau rekapitulasi daftar pemilih potensial non KTP- elektronik asal kabupaten TTS tak terungkap dalam pleno DPT KPU tingkat Kabupaten TTS.

Anehnya, data tersebut baru terungkap dalam pleno DPT tingkat Propinsi. Akibat belum dilakukannya verifikasi terhadap data tersebut, Pleno DPT untuk tingkat Propinsi NTT ditunda hingga tanggal 29 April mendatang.‎

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ( Disdukcapil) Kabupaten TTS mengaku tidak mengetahui adanya data 54.031 pemilih yang bermasalah. Data tersebut, baru diketahui saat adanya pemberitaan di media.

Baca: Diprotes Warga Dusun Lusitada, Ketua PN Maumere Kasih Saran Sederhana Ini

Baca: Wah! Habis Apel Bupati Kamelus dan Wabup Madur Sidak dan Menemukan Hal Ini

Baca: Ya Ampun, Anak Ikan Hiu Marak Jual di Labuan Bajo

Baca: Begini Isi Curhatan Siswi SMPK Adisucipto Penfui Kupang Pasca Ujian Nasional

Pihak Dukcapil mengaku tidak pernah menerima data 54.031 pemilih bermasalah dari KPU Kabupaten TTS untuk diverifikasi.

KPU Kabupaten TTS hanya menyerahkan data 10.072 pemilih yang memiliki masalah dengan NIK dan NKK.

Data tersebut sudah diperbaiki dan kembalikan ke KPU satu hari sebelum pleno DPT KPU tingkat Kabupaten TTS.

KPU Kabupaten TTS hanya memberikan kami data 10.072 pemilih bermasalah dan itu sudah diverifikasi dan kembalikan ke KPU sebelum pleno DPT tingkat Kabupaten.

"Kalau yang data 54.031 pemilih bermasalah kami tidak tahu karena KPU tidak pernah berikan data tersebut. Lalu kalau saat ini menuding kami tidak mau membantu, saya rasa hal itu tidak benar. Kalau tidak mau membantu lalu buat apa data 10.072 pemilih kami lakukan perbaikan," ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten TTS, Samuel Fallo saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, melalui Jems Kase, Kabid Pengelolaan Informasi Admistrasi Kependudukan.

Permohonan pelayanan perekaman e-KTP di rumah tahanan Soe oleh KPU Kabupaten TTS lanjut Jems, sudah dilakukan.

Awalnya, dari data KPU Kabupaten TTS diketahui adanya 51 tahanan yang belum memiliki e-KTP, namun setelah dilakukan perekaman ternyata ada 60 warga binaan yang belum memiliki e-KTP.

Baca: Meski Tak Pakai Komputer, Kepala Sekolah Ini Optimis Siswanya Siap Hadapi UN

Baca: Kepala Sekolah SMP 5 Kupang Pasrah Tak Bisa Selenggarakan UNBK

Baca: Heboh! Jaksa Cantik Shirley Manutede Ajak Perempuan Jadi Good Driver, Apa Maksudnya?

"Kita sudah lakukan perekaman, dan sisa cetak e-KTP nya. Jika sudah selesai dicetak e-KTP warga binaan Rutan Soe akan kita antar," janjinya.

Saat sedang diwawancara pos kupang, Komisioner KPU, Romi Dau dan dua orang staf KPU datang untuk menyerahkan flesh disk yang berisikan data 54.031 pemilih bermaslah.

Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi pihak Disdukcapil guna dipastikan mana pemilih yang sudah memiliki KTP dan mana yang belum.

Romi Dau yang dikonfirmasi terkait data 54.031 pemilih yang bermasalah mengaku sudah menyerahkan data tersebut ke Disdukcapil. Data tersebut menurut Romi, diserahkan ke Disdukcapil selang beberapa hari setelah menyerahkan data 10.072 pemilih bermasalah hasil coklit.

Dirinya beralasan karena kesibukan tidak sempat mengecek perbaikan data tersebut ke Disdukcapil hingga pleno  tingkat propinsi belum lama ini.

"Staf saya yang antar data tersebut. Memang setelah diantar kami lupa melakukan pengecekan karena kesibukan kami. Hari ini kami antar lagi flesh disk yang berisikan data 54.031 pemilih bermasalah hasil sinkronisasi data DP4 dari Dirjen Dukcapil dan DPT pemilu terakhir. Kami berharap pihak Dukcapil bisa membantu untuk melakukan verifikasi data tersebut untuk diplenokan ditingkat Propinsi NTT, " ungkap Romi.

Baca: Wow! Meski Hamil Besar, Jaksa Perempuan Henderina Malo Berani Hadapi Ratusan Pendemo

Baca: Henderina Malo Kasih Tips Bagaimana Perempuan Bisa Jadi Inspirasi Bagi Banyak Orang

Baca: Sttt, Dokter Perempuan Yovita Anike Mitak ini Ungkap Rahasia Keluarganya

Menanggapi permintaan KPU tersebut, Sekertaris Disdukcapil, Apris Manafe yang juga hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, lima hari yang tersisa untuk melakukan verifikasi data 54.031 pemilih bermasalah tersebut merupakan pekerjaan yang sulit.

Namun dirinya berjanji akan bekerja secara maksimal untuk melakukan verifikasi data tersebut.

Dirinya akan melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas guna mencari solusi terbaik guna mempercepat proses verifikasi.

"Pak kadis masih tugas luar ke Surabaya. Nanti kami koordinasi dengan pak kadis untuk mencari solusi guna mempercepat verifikasi data ini," pungkasnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved