Anggota DPRD Ende Ini Divonis 1,6 Tahun Penjara. Ini Kasus yang Menyeretnya
Mantan Ketua Koperasi Baranuri yang juga Anggota DPRD Ende, Abidin, divonis 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (18/4/2018).
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Romualdus Pius
POS-KUPANG.COM | ENDE - Mantan Ketua Koperasi Baranuri yang juga Anggota DPRD Ende, Abidin, divonis 1,6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Kupang, Kamis (18/4/2018). Abdin diproses hukum terkait kasus dugaan korupsi pembangunan gedung sentra pemasaran produk unggulan (UMKM) Kabupaten Ende.
Baca: Dipegang Walikota Kupang, Kribo menang TKO Menit Kedua
Informasi yang diperoleh POS-KUPANG.COM dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ende, Muji Martopo melalui Kasi Intel Kejari Ende, Abdon Toh, Jumat (20/4/2018), majelis hakim dalam amar putusannya mengatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan cara melawan hukum untuk menguntungkan orang lain juga dirinya sendiri atau suatu koorporasi yang merugikan perekonomian negara.
Baca: Wow! Tahun 2018 Undana Kupang Terima 8.400 Mahasiswa Baru, Kuato SNMPTN Belum Capai Target
Abdon mengatakan, selain pidana penjara selama 1,6 tahun, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap maka akan diganti dengan pidana 1 bulan kurungan.
Baca: Tiga Hal Ini Dikeluhkan Guru di Kecamatan Tanah Righu kepada DPRD Sumba Barat
Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 166.800.000 dan apabila satu bulan putusan hakim berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka seluruh kekayaan akan disita untuk dilelang. Apabila tidak mencukupi maka akan ditambah dengan pidana kurungan selama 6 bulan. (*)