4 Permintaan Indonesia yang Harus Dipenuhi Facebook, Jatuh Tempo 26 April
Menkominfo memberikan empat poin permintaan yang harus dipenuhi Facebook dalam tujuh hari ke depan atau tepatnya tanggal 26 April 2018.
POS-KUPANG.COM - Pemerintah Indonesia kembali memberikan peringatan tegas kepada Facebook terkait pencurian data 1 juta pengguna.
Kali ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan empat poin permintaan yang harus dipenuhi Facebook dalam tujuh hari ke depan atau tepatnya tanggal 26 April 2018.
"Hari ini Kementerian Kominfo melalui Dirjen Aplikasi Informatika kembali mengirimkan surat kepada Facebook untuk permintaan penjelasan dan dokumen terhadap penyalahgunaan data pengguna Facebook Indonesia," tulis Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza dalam pernyataan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis (19/4/2018).
Baca: 24 April Facebook Diblokir, Hoaks atau Fakta?
Baca: Benarkah Facebook akan Ditutup dan Diblokir 24 April? Begini Penjelasannya!
Empat permintaan tersebut tertuang dalam surat kepada Facebook yang dikirim Kominfo lewat Dirjen Aplikasi dan Informatika.
Pertama, Pemerintah Indonesia meminta Facebook untuk mengklarifikasi soal adanya informasi penyalahgunaan data pengguna Facebook yang meluas ke firma analisis lain seperti CubeYou dan Aggregate IQ.
Kedua, Pemerintah Indonesia meminta penjelasan lebih lanjut mengenai tindakan teknis untuk membatasi akses data di Facebook, seperti yang telah dijelaskan pada 5 April 2018.
Ketiga, Kementerian Kominfo ingin Facebook agar segera memberikan data, jadwal, atau hasil audit dari kasus ini.
Keempat, pemerintah melalui Kominfo juga meminta agar Facebook memberikan data soal pengguna Indonesia yang terkena dampak penyalahgunaan data oleh Cambridge Analytica.
Baca: Perwakilan Facebook Indonesia Diperiksa Bareskrim Terkait Kebocoran Data
Baca: INGAT! Tombol Login with Facebook Jadi Pintu Kebocoran Data
"Dalam surat juga disebutkan agar Facebook memenuhi permintaan tersebut selambat-lambatnya dalam tujuh hari sejak surat ini dikirimkan," ungkap Noor Iza.
Seperti diketahui, pada Selasa (17/4/2018), Komisi I DPR telah mendengarkan penjelasan Facebook terkait skandal ini. Kendati demikian, apa yang dijelaskan Facebook dikatakan masih belum memuaskan.
Facebook pun belum menyerahkan hasil audit beserta nota kesepahaman (MoU) dengan pengembang pihak ketiga yang membocorkan data pengguna ke Cambridge Analytica.